KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di berbagai sektor unggulan.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Besaran UMK tahun 2026 di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah minimum.
UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat ditetapkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh besaran UMK tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sejalan dengan penetapan UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan memiliki UMSK pada tahun 2026, dengan besaran tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033 dan terendah di Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366.
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Penetapan kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pihak guna menjaga stabilitas perekonomian daerah.
UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
(Red)








