UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Segini Besarannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Des 2025 10:32 WIB ·

UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Segini Besarannya


Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi / KDM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi / KDM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di berbagai sektor unggulan.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Besaran UMK tahun 2026 di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah minimum.

UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat ditetapkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh besaran UMK tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

BACA JUGA:  Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

Sejalan dengan penetapan UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan memiliki UMSK pada tahun 2026, dengan besaran tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033 dan terendah di Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366.

BACA JUGA:  Bogor Dukung Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

4. Kota Depok: Rp5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

6. Kota Bandung: Rp4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

BACA JUGA:  Tahun 2024, DCKTR Alokasikan Ratusan Miliar untuk Bangun Sarana Pendidikan dan Kesehatan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Penetapan kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pihak guna menjaga stabilitas perekonomian daerah.

UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS