Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Des 2025 10:33 WIB ·

Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali


Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (22/12/2025).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan beberapa hari sebelum acara DWP berlangsung dan tidak berada di area konser.

Langkah ini merupakan bentuk antisipasi untuk mencegah peredaran narkoba yang berpotensi mencoreng kegiatan internasional tersebut.

Menurut Brigjen Eko, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara yang dihadiri sekitar 25 ribu pengunjung dari berbagai negara. Tingginya mobilitas dan keberagaman pengunjung dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Sudjatmiko Ajak Warga Jatiasih Perkuat Nilai Kebangsaan

Dalam operasi yang berlangsung pada 9–14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil membongkar enam sindikat narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 tersangka yang terdiri atas 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Sementara itu, tujuh orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Sebesar Rp90 Juta

Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika, antara lain sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, dan happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 162 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem tempel, transaksi secara langsung (COD), serta transaksi melalui perbankan. Jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas provinsi, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta melibatkan jaringan lintas negara.

BACA JUGA:  Komplotan Maling di Bekasi Gasak Mobil Bak Pikap Terparkir di Garasi

Brigjen Eko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP. Menurutnya, DWP merupakan kegiatan positif yang tetap akan dilaksanakan di Indonesia, dan pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan serta citra Indonesia di mata dunia internasional.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gedung Mandala Adhyaksa Diresmikan, Perkuat Layanan Publik

13 April 2026 - 19:36 WIB

Direktur Mitra Patriot Raih TOP CEO BUMD 2026

13 April 2026 - 18:37 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemalakan Sopir Bajaj

LBH BYN Didirikan, AWPI Kota Bekasi Siap Kolaborasi

12 April 2026 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Gelar Halalbihalal, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

12 April 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Buaya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate
Trending di NEWS