KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama berhasil menahan laju penurunan pencatatan nikah sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam Diskusi Panel Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama 2025.
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa berbagai terobosan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) mampu menekan penurunan pencatatan nikah yang sebelumnya berada pada kisaran minus 7,5 hingga minus 6,5 persen, menjadi minus 2,8 persen hingga awal Desember 2025.
“Meski hingga awal Desember belum menunjukkan peningkatan, kami berhasil menahan laju penurunan secara signifikan. Ini menjadi sinyal positif bahwa penguatan layanan di KUA mulai memberikan dampak,” ujarnya di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan grafik capaian, tren penurunan pencatatan nikah tahun ini jauh lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya. Bimas Islam berharap dalam tiga pekan terakhir menjelang akhir Desember akan terjadi perbaikan lebih lanjut.
Diskusi panel tersebut turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi‘i, pejabat eselon I dan II, para rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), serta para kepala kantor wilayah Kementerian Agama se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Selain keberhasilan menekan penurunan pencatatan nikah, Bimas Islam juga mencatat peningkatan signifikan dalam layanan bimbingan perkawinan.
Hingga tahun 2025, jumlah calon pengantin yang mengikuti program bimbingan perkawinan meningkat sebesar 83 persen. Peningkatan ini dinilai penting dalam upaya membangun ketahanan keluarga dan mewujudkan keluarga sakinah.
Untuk memperkuat layanan perkawinan, Bimas Islam terus melakukan pembenahan sarana dan prasarana KUA. Meski demikian, pembangunan melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baru menjangkau sekitar 150 lokasi.
Di sisi lain, penguatan kualitas sumber daya manusia juga dilakukan melalui uji kompetensi penghulu, kampanye keluarga sakinah, serta penyelenggaraan layanan nikah massal di berbagai daerah.
Dari aspek regulasi dan kelembagaan, Bimas Islam turut melakukan pembaruan kebijakan, antara lain dengan membuka peluang bagi penyuluh agama termasuk penyuluh agama perempuan untuk menjabat sebagai kepala KUA.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat manajemen layanan sekaligus meningkatkan akses dan mutu pelayanan keagamaan di tingkat akar rumput.
(Red)













