Gelar Rakernas 2025, IKADIN Mantapkan Peran Advokat di Era KUHP Baru       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Nov 2025 13:01 WIB ·

Gelar Rakernas 2025, IKADIN Mantapkan Peran Advokat di Era KUHP Baru


Rakernas dan HUT IKADIN ke-40 IKADIN. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rakernas dan HUT IKADIN ke-40 IKADIN. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 sekaligus perayaan HUT ke 40 tahun dengan mengusung tema “Melalui Rakernas IKADIN 2025 kita tingkatkan kualitas ADVOKAT dalam rangka menyongsong berlakunya KUHP Nasional”.

Acara Rakernas ini dihadiri oleh seluruh pengurus cabang se-Indonesia. Acara kegiatan Rakernas ini berlangsung pada Senin 10 November 2025 di Lagoon Garden Hall – The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

Agenda Rakernas dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M sebagai Keynote Speaker, Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum R.I./Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada) sebagai Narasumber 1 dan Dr. Habiburrakhman, S.H., M.H. (Ketua Komisi III DPR RI) sebagai Narasumber 2.

BACA JUGA:  Momentum Sumpah Pemuda, Ketua PWI Bekasi Raya Ingatkan Pentingnya Etika dan Literasi Digital

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, S.H.,M.Hum. mengatakan, dengan di sahkannya Undang-undang KUHP baru ini sebagai bentuk menghilangkan nuansa kolonial.

“Salah satu misi dari KUHP baru ini adalah dekolonialisasi. Dekolonialisasi adalah menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP Nasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Hbiburrakhman, S.H.,M.H. menyampaikan, dengan disahkannya Undang-undang KUHP baru ini diharapkan profesi Advokat memiliki nilai tawar yang sangat tinggi.

BACA JUGA:  Disperkimtan Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

“Dalam KUHP yang baru ini, Advokat memiliki nilai tawar yang sangat tinggi. Advokat merupakan pintu keadilan bagi rakyat pencari keadilan. Saya sangat fokus dan konsentrasi penguatan Advokat salak KUHP baru ini,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Bidang Sosial Media dan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Pusat, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., mengatakan, dirinya sangat menyambut baik adanya keberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Advokat memiliki eksistensi dan peranan penting karena dalam penerapan hukum di Indonesia, karena berdasarkan KUHP baru ini Advokat dianggap sebagai Profesi yang berstatus Penegak Hukum berdasarkan Surat Kuasa dari Klien,” ujarnya.

BACA JUGA:  Paslon Ade-Asep Gelar Tasyakuran Kemenangan, Ade Kuswara Kunang Sampaikan Ini

SHS sapaan akrabnya juga mengatakan, dengan telah diberlakukan KUHP yang baru ini ia berharap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

“Semoga KUHP baru ini dapat memberikan keadilan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Jangan sampai Indonesia yang sudah 80 Tahun merdeka masih belum dapat menjadi negara yang berkeadilan sesuai dengan isi Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI

Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Tinjau Fasilitas Penunjang KBM di SDN Bojongmangu 03

9 Maret 2026 - 12:48 WIB

SDN Bojongmangu

Tim Relawan Ambulance Jatimulya Turut Serta Aksi Sahur On The Road ke Rumah Sakit bersama Relawan Se-kabupaten Bekasi

8 Maret 2026 - 18:44 WIB

Relawan Ambulance Jatimulya

Running Night,Diserbu Pemuda, Kapolsek AKP Tono: Jaga Sportivitas dan Keselamatan

8 Maret 2026 - 01:16 WIB

Dukung Keselamatan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Radio Elshinta

7 Maret 2026 - 14:50 WIB

Trending di NEWS