Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Okt 2025 07:26 WIB ·

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar


Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat untuk periode 2008–2018..

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT PLN saat itu, Fahmi Mochtar (FM), serta tiga pihak dari sektor swasta, yaitu Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.

“Tersangka pertama adalah FM yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Sementara dari pihak swasta terdapat tersangka HK, RR, dan satu pihak lainnya,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA:  Soal Minyak Goreng, Presiden: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei 2022

Irjen Cahyono menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika PT PLN mengadakan lelang ulang untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MegaWatt.

Namun, sebelum proses lelang dimulai, diduga telah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses lelang.

“Sejak tahap perencanaan awal, sudah terjadi korespondensi. Artinya, telah ada permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan proyek ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa panitia pengadaan dari pihak PLN tetap meloloskan Konsorsium Operasi (KSO) BRN-Alton-OJSEC meskipun konsorsium tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

BACA JUGA:  Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup, Tingkat Kecelakaan Menurun

Pada tahun 2009, KSO BRN bahkan mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga melalui kesepakatan tertentu yang disertai dengan pemberian imbalan.

Irjen Cahyono menambahkan bahwa pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Akibatnya, baik KSO BRN maupun PT PI selaku pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikan pembangunan dan hanya dapat menyelesaikan sekitar 57% dari total proyek. Pihak PLN bahkan memberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali, terakhir pada Desember 2018.

Namun, meskipun telah diberikan perpanjangan, KSO BRN dan pihak ketiga tetap tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut. Hingga akhirnya, proyek hanya terealisasi sebesar 85,56% dan dinyatakan mangkrak akibat keterbatasan finansial dari pihak KSO BRN.

BACA JUGA:  Usai Viral, Sunhaji Penjual Es Teh Magelang Maafkan Gus Miftah

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil serta USD 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal,” ungkap Irjen Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS