Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator dalam Pengawalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Sep 2025 06:55 WIB ·

Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator dalam Pengawalan


Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, menegaskan bahwa kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan pengawalan.

Menurutnya, pengawalan tetap dilakukan dalam situasi mendesak maupun untuk kegiatan resmi yang telah diatur dalam undang-undang.

Ia mencontohkan bahwa pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar maupun kunjungan tamu negara.

“Contohnya, kegiatan seperti KTT internasional di Bali atau kunjungan tamu negara asing di Jakarta tetap harus dilakukan, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja, kami batasi penggunaannya, bahkan bila memungkinkan dilakukan tanpa menggunakan sirine atau rotator,” jelasnya.

BACA JUGA:  DCKTR Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Toko Daring BEBELI

Brigjen Pol Faizal menambahkan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pribadi kini dilakukan secara lebih selektif. Selain itu, Korlantas juga mengimbau agar personel tidak menggunakan sirine maupun rotator saat melintas pada waktu salat, acara duka, ataupun kegiatan keagamaan.

“Sebisa mungkin gunakan *public address* pada kendaraan untuk meminta jalan secara sopan. Misalnya dengan menyampaikan permohonan, ‘Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan.’ Itu jauh lebih baik. Ini merupakan masukan yang positif karena masyarakat masih sangat peduli dan mencintai institusi kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA:  9 Pemuda dan Pemudi Kabupaten Bekasi Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional

Terkait penggunaan lampu kendaraan, Brigjen Faizal menegaskan bahwa pengaturannya sudah tercantum dengan jelas dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Lampu berwarna biru digunakan oleh kepolisian, lampu merah untuk pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), dan TNI. Sementara itu, lampu kuning diperuntukkan bagi petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya. Artinya, hanya tiga kategori ini yang secara resmi diatur dalam undang-undang,” tutupnya.

BACA JUGA:  Pengumuman Juara Pemilihan Ampok Kabupaten Bekasi 2024, Ini Pesan Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS