Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator dalam Pengawalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Sep 2025 06:55 WIB ·

Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator dalam Pengawalan


Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, menegaskan bahwa kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan pengawalan.

Menurutnya, pengawalan tetap dilakukan dalam situasi mendesak maupun untuk kegiatan resmi yang telah diatur dalam undang-undang.

Ia mencontohkan bahwa pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar maupun kunjungan tamu negara.

“Contohnya, kegiatan seperti KTT internasional di Bali atau kunjungan tamu negara asing di Jakarta tetap harus dilakukan, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja, kami batasi penggunaannya, bahkan bila memungkinkan dilakukan tanpa menggunakan sirine atau rotator,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

Brigjen Pol Faizal menambahkan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pribadi kini dilakukan secara lebih selektif. Selain itu, Korlantas juga mengimbau agar personel tidak menggunakan sirine maupun rotator saat melintas pada waktu salat, acara duka, ataupun kegiatan keagamaan.

“Sebisa mungkin gunakan *public address* pada kendaraan untuk meminta jalan secara sopan. Misalnya dengan menyampaikan permohonan, ‘Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan.’ Itu jauh lebih baik. Ini merupakan masukan yang positif karena masyarakat masih sangat peduli dan mencintai institusi kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA:  Terbongkar! Oknum Pegawai Kemkomdigi Terlibat Kasus Judi Online, KPAI Apresiasi Polri

Terkait penggunaan lampu kendaraan, Brigjen Faizal menegaskan bahwa pengaturannya sudah tercantum dengan jelas dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Lampu berwarna biru digunakan oleh kepolisian, lampu merah untuk pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), dan TNI. Sementara itu, lampu kuning diperuntukkan bagi petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya. Artinya, hanya tiga kategori ini yang secara resmi diatur dalam undang-undang,” tutupnya.

BACA JUGA:  Viral Foto Penangkapan 2 Remaja di Polsek Setu yang Diduga Pelaku Begal Kendaraan

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

15 Maret 2026 - 18:49 WIB

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Trending di NEWS