KONTEKSBERITA.com – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak berinisial AMK. Kedua pelaku diketahui merupakan orang tua kandung korban, yaitu EF alias YA (40), yang dikenal sebagai Ayah Juna, serta ibu kandungnya, SNK (42).
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini merupakan bentuk kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan menindak tegas para pelaku tanpa toleransi,” ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.
Brigjen Pol. Nurul juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli, peka, dan berani melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Polri,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Polri merilis sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat, seperti mengenali tanda-tanda kekerasan, menciptakan ruang aman bagi anak, dan aktif melaporkan kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau melalui layanan hotline resmi.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap anak serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.
(Red)