KONTEKSBERITA.com – Dewan Pers mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media selama semester pertama tahun 2025.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, tercatat 625 pengaduan diterima angka tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama.
“Kenaikan ini mencerminkan dua hal penting. Pertama, meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-haknya terkait pemberitaan. Kedua, adanya tantangan serius bagi media, khususnya media daring, dalam menjunjung tinggi etika jurnalistik,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli.
Rekor Pengaduan Tertinggi pada Juni
Juni 2025 menjadi bulan dengan jumlah pengaduan tertinggi, mencapai 199 kasus. Angka ini melampaui rekor bulanan sejak tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Sebagian besar pengaduan disampaikan melalui kanal daring, seperti Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), surat elektronik, dan hotline pengaduan.
Menariknya, lebih dari 90 persen pengaduan ditujukan kepada media siber, menandakan perlunya peningkatan profesionalisme di ranah media digital.
Rincian Penyelesaian Pengaduan
Dari total 625 pengaduan yang diterima selama enam bulan pertama tahun ini, sebanyak 424 kasus atau 67,84 persen telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme sebagai berikut:
– Surat-menyurat: 316 kasus
– Arsip: 84 kasus
– Mediasi/Risalah: 21 kasus
– Ajudikasi/Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR): 3 kasus
Imbauan Dewan Pers
Menanggapi peningkatan pengaduan ini, Dewan Pers mengimbau seluruh insan pers dan lembaga media untuk terus menjaga integritas dan kualitas pemberitaan.
Beberapa hal yang ditekankan antara lain:
– Menjaga akurasi, keberimbangan, dan etika dalam setiap produk jurnalistik
– Melakukan uji informasi secara ketat, melalui proses konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi
– Menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab sosial media
Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
(Red)