RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jabatan “Asisten Direktur”       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Agu 2025 09:58 WIB ·

RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jabatan “Asisten Direktur”


Flayer Klarifikasi RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Flayer Klarifikasi RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin membantah keras tuduhan rekrutmen honorer ilegal yang diarahkan kepada Direktur rumah sakit. Pemberitaan yang viral di media sosial dan beberapa media online dinilai tidak berdasar, cenderung menyerang pribadi, dan melanggar kode etik jurnalistik.

Seluruh klarifikasi disampaikan oleh Zuli Zulkipli, S.H., selaku Kuasa Hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, M.H.. Ia menyebut tuduhan itu sebagai pembentukan opini yang menyesatkan dan tidak disertai konfirmasi atau klarifikasi dari sumber resmi rumah sakit.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan perekrutan honorer secara ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar. Semua proses pengadaan tenaga di RSUD Cabangbungin telah mengikuti mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zuli, Minggu (3/8/2025).

Klarifikasi Perekrutan dan Jabatan yang Disebutkan

Zuli menjelaskan bahwa rekrutmen terhadap tenaga atas nama Asih dilakukan melalui mekanisme kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Proses tersebut dilaksanakan secara administratif, terbuka, dan sesuai kebutuhan rumah sakit.

Ia juga meluruskan informasi yang menyebut adanya jabatan “Asisten Direktur” di lingkungan RSUD Cabangbungin.

“Mohon dikoreksi bahwa tidak pernah ada jabatan ‘Asisten Direktur’ di RSUD Cabangbungin. Yang bersangkutan adalah Sekretaris Direktur yang ditugaskan secara internal untuk menyiapkan ruangan dan fasilitas guna proses mediasi antara perusahaan outsourcing yang lama dan yang baru, sesuai permintaan dari pihak vendor,” ungkap Zuli.

Mediasi Bukan Inisiatif RSUD

Zuli menegaskan, mediasi tersebut bukan inisiatif dari RSUD Cabangbungin, melainkan murni permohonan dari pihak vendor. RSUD hanya memfasilitasi tempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Namun dalam pelaksanaannya, muncul beberapa orang yang tidak terkait langsung dengan pihak outsourcing, dan mulai menanyakan hal-hal di luar konteks mediasi. Akibatnya, suasana menjadi tidak kondusif,” jelasnya.

Sikap RSUD atas Pemberitaan yang Menyesatkan

Pihak RSUD sangat menyayangkan narasi pemberitaan yang menyebut Direktur rumah sakit “kehilangan akal sehat” dan “menghalalkan segala cara.” Menurut Zuli, pernyataan tersebut bukan hanya tidak beretika, tapi juga telah menyerang kehormatan pribadi dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang, mencampuradukkan opini yang bersifat menghakimi, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Bahkan, bisa mengarah pada pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Zuli.

Pertimbangkan Laporan ke Dewan Pers

Karena tidak diberi ruang klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan, pihak RSUD melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers, serta menempuh langkah hukum apabila permintaan hak jawab tidak diindahkan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik yang objektif dan konstruktif. Tapi jika kritik berubah menjadi fitnah, menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar, maka itu bukan lagi produk jurnalistik itu pelanggaran hukum,” pungkas Zuli.

Ajakan kepada Media

RSUD Cabangbungin melalui kuasa hukumnya mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga marwah profesi, serta menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Sky)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ledakan Diduga Akibat Kebocoran Gas Pertamina EP di Subang, Dua Orang Alami Luka Bakar

5 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Ledakan Pertamina EP

Ketua PWI Bekasi Raya: Wartawan Harus Melek Logika, Waspadai Kesalahan Berpikir dalam Pemberitaan

5 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya

Kapolsek Setu Pimpin Patroli Biru & Operasi Kejahatan Jalanan Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif

3 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kapolsek Setu Pimpin Patroli

Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar

2 Agustus 2025 - 10:15 WIB

PT Food Station

Polsek Setu Laksanakan Safari Jumat di Masjid Al Hasanah, Jalin Silaturahmi dengan Warga

1 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Safari Jumat Polsek Setu

Lawan Teror Terhadap Wartawan, Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan Hal Penting

1 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Teror Terhadap Wartawan
Trending di NEWS