Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Tetap Full Senyum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jul 2025 15:35 WIB ·

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Tetap Full Senyum


Mantan Kades Cikujang, Heni Mulyani, Tersangka Korupsi Dana Desa Berbaju Orange. (Dok: Istimewa) Perbesar

Mantan Kades Cikujang, Heni Mulyani, Tersangka Korupsi Dana Desa Berbaju Orange. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Sukabumi Kota berhasil menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani.

Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menandai langkah maju dalam penegakan hukum di daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa setelah tahap dua (P21) diserahkan, tersangka Heni Mulyani langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandung selama 20 hari ke depan.

Heni Mulyani diduga kuat telah menyelewengkan dana desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADes), dalam rentang waktu tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 juta. Tersangka juga diduga menjual aset desa berupa bangunan Posyandu. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.

“Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tambahnya.

Atas perbuatannya, Heni Mulyani dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Unit KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, mengungkapkan hasil penyelidikan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa selain menyalahgunakan dana desa, tersangka juga terlibat dalam penjualan gedung Posyandu yang dibangun menggunakan dana desa.

“Gedung Posyandu tersebut memang berdiri di atas tanah milik pribadi Kepala Desa, namun bangunannya merupakan aset desa yang dibangun menggunakan dana desa dan dijual seharga Rp25 juta. Nilai tersebut yang dikategorikan sebagai kerugian negara,” jelas Iptu Irfan.

Lebih lanjut, Iptu Irfan juga membeberkan dugaan penyelewengan terhadap hasil pengelolaan lahan sawah milik desa serta PADes selama periode 2019 hingga 2023.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

FKPM Resort Metro Bekasi Perkuat Kerja Sama dengan Polres Metro Bekasi untuk Jaga Kamtibmas

17 Januari 2026 - 16:03 WIB

FKPM Resort Metro Bekasi

Pemdes Tamansari Setu Wujudkan Impian Pemuda, Fokus Bangun Sarana Olahraga

17 Januari 2026 - 15:58 WIB

Pemdes Tamansari Setu

15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang Parungpanjang Akan Terima Bansos

16 Januari 2026 - 13:43 WIB

Tambang Parungpanjang

Musrenbangdes Desa Tamansari Bertema Insfraktuktur Berkeadilan Untuk Konektivitas

15 Januari 2026 - 21:21 WIB

Musrenbang Desa Tamansari

Polsek Cibarusah Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Cibarusah: Stop Bullying dan Narkoba!

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

SMAN 1 Cibarusah

Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

15 Januari 2026 - 11:33 WIB

Polsek Cikarang Barat
Trending di NEWS