Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Tetap Full Senyum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jul 2025 15:35 WIB ·

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Tetap Full Senyum


Mantan Kades Cikujang, Heni Mulyani, Tersangka Korupsi Dana Desa Berbaju Orange. (Dok: Istimewa) Perbesar

Mantan Kades Cikujang, Heni Mulyani, Tersangka Korupsi Dana Desa Berbaju Orange. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Sukabumi Kota berhasil menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani.

Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menandai langkah maju dalam penegakan hukum di daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa setelah tahap dua (P21) diserahkan, tersangka Heni Mulyani langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandung selama 20 hari ke depan.

Heni Mulyani diduga kuat telah menyelewengkan dana desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADes), dalam rentang waktu tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 juta. Tersangka juga diduga menjual aset desa berupa bangunan Posyandu. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.

“Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tambahnya.

Atas perbuatannya, Heni Mulyani dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Unit KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, mengungkapkan hasil penyelidikan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa selain menyalahgunakan dana desa, tersangka juga terlibat dalam penjualan gedung Posyandu yang dibangun menggunakan dana desa.

“Gedung Posyandu tersebut memang berdiri di atas tanah milik pribadi Kepala Desa, namun bangunannya merupakan aset desa yang dibangun menggunakan dana desa dan dijual seharga Rp25 juta. Nilai tersebut yang dikategorikan sebagai kerugian negara,” jelas Iptu Irfan.

Lebih lanjut, Iptu Irfan juga membeberkan dugaan penyelewengan terhadap hasil pengelolaan lahan sawah milik desa serta PADes selama periode 2019 hingga 2023.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS