KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, serta mengamankan seorang tersangka berinisial E.I (42 tahun).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain ganja kering seberat 316,8 gram (berupa daun, batang, dan biji dalam berbagai kemasan), satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta empat linting ganja siap pakai.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka EI mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”. Akun tersebut diduga dikendalikan oleh individu berinisial UCK yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Subang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan pelaku di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka E.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
(Red)