Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Jul 2025 00:11 WIB ·

Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram


Ilustrasi: Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, serta mengamankan seorang tersangka berinisial E.I (42 tahun).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain ganja kering seberat 316,8 gram (berupa daun, batang, dan biji dalam berbagai kemasan), satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta empat linting ganja siap pakai.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka EI mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”. Akun tersebut diduga dikendalikan oleh individu berinisial UCK yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Subang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan pelaku di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka E.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Satu Tewas dan Sembilan Luka-Luka

13 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Kecelakaan Tol Cipularang

Kemenpora Raih Gelar Juara Umum pada Pornas XVII Korpri 2025

13 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI
Trending di NEWS