KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika jenis sabu milik jaringan internasional “Golden Crescent” yang berlokasi di Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., serta para Kepala Satuan Narkoba jajaran.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar sejak 5 Juli 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap seorang warga negara asing, penggerebekan dilakukan pada 8 Juli 2025.
“Modus operandi para pelaku adalah memproduksi sabu berbasis methamphetamine. Laboratorium clandestine ini terkait dengan jaringan narkotika internasional Golden Crescent yang mencakup Iran, Afghanistan, dan Pakistan,” ungkap Kabid Humas.
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka diamankan, yakni MT (warga negara Iran) dan RA (warga negara Indonesia). Polisi turut menyita dua drum berisi cairan sabu, sabu siap edar, aseton, serta berbagai peralatan laboratorium.
Kabid Humas menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jabar dan Polres Metro Jakarta Barat.
“Mereka datang ke Indonesia hanya untuk satu tujuan, yakni merusak generasi muda dengan narkotika. Ini adalah kejahatan yang sangat keji dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah buah dari kerja tim yang solid dan konsisten dalam memberantas jaringan narkotika lintas negara.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi intensif yang kami terapkan untuk menelusuri jaringan narkotika internasional yang masuk ke Indonesia melalui berbagai celah. Kami tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan ini berhasil diungkap,” ujarnya.
Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polda Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah instansi dalam negeri maupun lembaga internasional guna menelusuri asal-usul bahan kimia serta jalur logistik yang digunakan sindikat tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami telah mengantongi sejumlah nama dan lokasi potensial lainnya yang tengah didalami. Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menelusuri jejak distribusi bahan baku serta koneksi jaringan mereka,” tambah Albert.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran negara dalam melawan sindikat narkoba. “Negara tidak boleh kalah dari jaringan narkoba. Kita harus terus melawan demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam pemberantasan narkotika, sejalan dengan program nasional dan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
(Red)