Polri Nyatakan Ijazah Presiden Jokowi Asli, Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dihentikan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 11:24 WIB ·

Polri Nyatakan Ijazah Presiden Jokowi Asli, Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dihentikan


Konferensi Pers Bareskrim Polri Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Bareskrim Polri Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Djuhandhani menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh dokumen ijazah asli atas nama Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nomor 1120.

Dokumen tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Presiden dari Fakultas Kehutanan UGM.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut secara fisik dan teknis identik dengan ijazah pembanding, baik dari bahan kertas, teknik pencetakan, tinta, tanda tangan, maupun cap stempel,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis, (21/5/2025).

Bareskrim juga menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.

Selama proses penyelidikan, Presiden Jokowi turut dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam keterangannya, ia menyebut telah menjawab 22 pertanyaan yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Ada 22 pertanyaan yang diajukan, semuanya berkaitan dengan ijazah – dari SD, SMP, SMA, hingga UGM,” jelas Jokowi.

Penyelidikan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima Bareskrim sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.

Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.

“Semoga hasil ini dapat menjawab polemik yang selama ini beredar di publik,” tutupnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemdes Ciledug Gelar Acara Maulid dengan Tema “Meneguhkan Semangat Kebersamaan dengan Meneladani Akhlak Rosulullah SAW”

26 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Maulid Nabi Desa Ciledug

Kapolda Metro Jaya Tekankan Empati sebagai Modal Utama Anggota Pamapta

26 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Pamapta

Tragedi Bus Pariwisata di Pemalang, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka

26 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Kecelakaan Bus di Pemalang

Bogor Dukung Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

26 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Fasilitas Pengolahan Sampah

King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

25 Oktober 2025 - 13:06 WIB

King of Nusantara Sultan Paser 18

Banyak Kasus Keracunan, DPRD Jabar Desak Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Diperketat

25 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Keracunan MBG
Trending di NEWS