Polri Nyatakan Ijazah Presiden Jokowi Asli, Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dihentikan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 11:24 WIB ·

Polri Nyatakan Ijazah Presiden Jokowi Asli, Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dihentikan


Konferensi Pers Bareskrim Polri Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Bareskrim Polri Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Djuhandhani menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh dokumen ijazah asli atas nama Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nomor 1120.

Dokumen tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Presiden dari Fakultas Kehutanan UGM.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut secara fisik dan teknis identik dengan ijazah pembanding, baik dari bahan kertas, teknik pencetakan, tinta, tanda tangan, maupun cap stempel,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis, (21/5/2025).

Bareskrim juga menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.

Selama proses penyelidikan, Presiden Jokowi turut dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam keterangannya, ia menyebut telah menjawab 22 pertanyaan yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Ada 22 pertanyaan yang diajukan, semuanya berkaitan dengan ijazah – dari SD, SMP, SMA, hingga UGM,” jelas Jokowi.

Penyelidikan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima Bareskrim sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.

Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.

“Semoga hasil ini dapat menjawab polemik yang selama ini beredar di publik,” tutupnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peran Serta Jaga Kondusivitas Wilayah, Bupati Apresiasi Aliansi Ormas Bekasi

10 September 2025 - 21:11 WIB

Aliansi Ormas Bekasi

Bupati Bekasi Dampingi Gubernur Jabar Lepas 113 Peserta Pemagangan ke Jepang dan Jerman

9 September 2025 - 22:42 WIB

Pemagangan ke Jepang

Pemkab Bekasi Mendapat Apresiasi Dirjen Polpum Kemendagri atas Keberhasilan Jaga Kondusivitas Wilayah

9 September 2025 - 22:20 WIB

Dirjen Polpum

Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap II, Komitmen Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer

9 September 2025 - 21:55 WIB

Pelantikan PPPK Kabupaten Bekasi

AWPI DPC Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pembentukan Pengurus Baru Periode 2025-2030

9 September 2025 - 21:26 WIB

Pengurus AWPI Kabupaten Bekasi

SMSI Meminta Presiden, MPR/DPR Mengeluarkan Perpu Penambahan Wakil Presiden

9 September 2025 - 10:44 WIB

SMSI
Trending di NEWS