Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 02:11 WIB ·

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar


Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Selasa (21/5/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor terkait penataan wilayah Cibinong Raya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran secara persuasif kepada para pemilik bangunan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Belasan Orang Kasus Pembacokan Pemuda Hingga Tewas di Bekasi

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa beberapa pemilik bangunan telah membongkar sendiri bangunannya, sementara sisanya dibongkar oleh petugas.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan yang telah dilakukan sebelumnya di kawasan Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.

Anwar menambahkan bahwa para pedagang kaki lima telah diarahkan ke lokasi yang lebih layak dan representatif, guna menciptakan kawasan yang lebih tertib dan teratur.

BACA JUGA:  Modus Baru Bandar Judol Supaya Tidak Ditindak, Mereka Pakai Cara Ini

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis sesuai dengan arahan Bupati Bogor, dengan prinsip “menggeser bukan menggusur”.

Para pemilik bangunan liar juga telah difasilitasi oleh Perusahaan Daerah Pasar Tohaga agar tetap dapat menjalankan usahanya di lokasi yang telah disediakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa penertiban juga mencakup parkir liar di sekitar Pasar Ciluar.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Setu Imbau Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Jelang Ramadan

Ia menjelaskan bahwa kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga dekat Sekolah Dasar, telah ditindak guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Dadang juga mengungkapkan adanya rencana pengaturan ulang jam operasional angkutan barang di kawasan pasar.

Rencana ini akan dibahas bersama Perusahaan Daerah Pasar Tohaga, tokoh masyarakat, serta Muspika Sukaraja, untuk mencapai kesepakatan yang tidak mengganggu aktivitas pasar.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS