KONTEKSBERITA.com – Pemerintah pusat baru-baru ini mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai langkah strategis untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara, yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai kritik mengenai penggunaan anggaran yang dinilai kurang efisien dan tidak tepat sasaran.
Dengan adanya pemangkasan anggaran, diharapkan dana yang berhasil disisihkan dapat dialokasikan untuk program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Sejalan dengan instruksi tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menyampaikan bahwa instansinya telah melakukan pemangkasan anggaran pada beberapa item yang dianggap tidak efisien.
“Kami juga telah melakukan efisiensi anggaran di dinas kami, dengan memangkas 16 item pekerjaan program. Dari pemangkasan tersebut, kami berhasil mengefisiensikan anggaran sekitar Rp15,2 miliar,” ungkap Nurchaidir pada Jumat, (14/3/2025)
Namun demikian, sebagai dinas teknis, Nurchaidir memastikan bahwa pihaknya tidak memotong rencana pembangunan yang sudah ditetapkan sebelumnya, mengingat pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prioritas utama.
“Yang kami efisiensikan adalah program-program yang bersifat pendukung, sehingga tidak mempengaruhi kegiatan pembangunan infrastruktur yang telah disahkan sebelumnya, karena itu sudah menjadi prioritas pembangunan,” tambahnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.