Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Jan 2025 19:06 WIB ·

Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO


Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Begal Kendaraan di Mapolres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Begal Kendaraan di Mapolres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1) malam lalu.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari aksi dua pelaku, yaitu tersangka berinisial TAB alias Bule (18) dan seorang pelaku remaja berinisial RAR alias Rasel (17), yang melakukan perampasan sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka serius pada lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri, dan betis kiri.

BACA JUGA:  PT. SURYA TAMAN GEMILANG: Penyedia dan Pengelola Jasa Tenaga Kerja, Jasa Transportasi, dan Pengelolaan Limbah

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriyadi, tim berhasil menangkap tersangka TAB alias Bule pada Jumat (17/1) pukul 13.10 WIB di lokasi yang sama dengan TKP. Tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan RAR alias Rasel, yang kini juga telah diamankan,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bilah golok dengan gagang coklat, 1 sweater hitam, 1 kemeja lengan panjang hitam, 1 celana panjang coklat, serta 1 unit HP Oppo warna biru.

BACA JUGA:  Kades Nemin bin Haji Sain Komitmen Sampaikan Aspirasi Warga ke Pemerintah Daerah

Kapolres juga mengungkapkan bahwa motor milik korban, Honda Beat Deluxe 2023 warna biru-hitam, telah dijual kepada seseorang yang berinisial Jangkung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

TAB alias Bule diketahui berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bayi Disandera Ayah, Personil SatBrimob Polda Metro Jaya Bergegas Lakukan Penyelamatan

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO Jangkung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi dengan menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI
Trending di NEWS