Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Jan 2025 19:06 WIB ·

Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO


Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Begal Kendaraan di Mapolres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Begal Kendaraan di Mapolres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1) malam lalu.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari aksi dua pelaku, yaitu tersangka berinisial TAB alias Bule (18) dan seorang pelaku remaja berinisial RAR alias Rasel (17), yang melakukan perampasan sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka serius pada lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri, dan betis kiri.

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriyadi, tim berhasil menangkap tersangka TAB alias Bule pada Jumat (17/1) pukul 13.10 WIB di lokasi yang sama dengan TKP. Tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan RAR alias Rasel, yang kini juga telah diamankan,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bilah golok dengan gagang coklat, 1 sweater hitam, 1 kemeja lengan panjang hitam, 1 celana panjang coklat, serta 1 unit HP Oppo warna biru.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa motor milik korban, Honda Beat Deluxe 2023 warna biru-hitam, telah dijual kepada seseorang yang berinisial Jangkung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

TAB alias Bule diketahui berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO Jangkung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi dengan menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET

10 Desember 2025 - 07:51 WIB

Polres Aceh Barat

Polri Kerahkan Tim K-9 untuk Percepat Pencarian Korban Banjir di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 - 21:02 WIB

Tim K-9

Kakorlantas Targetkan 1.000 Kamera ETLE di 2026

9 Desember 2025 - 01:41 WIB

Target Kamera ETLE

Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana

8 Desember 2025 - 12:24 WIB

Pengajian Bulanan DKM Al-Qolam Angkat Tema Kemuliaan Tugas Wartawan

7 Desember 2025 - 18:39 WIB

DKM Al-Qolam

Kemenag Percepat Penyaluran Beasiswa 2025

6 Desember 2025 - 08:25 WIB

Beasiswa 2025
Trending di NEWS