KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari enam orang yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penangkapan ketiganya menambah jumlah tersangka yang berhasil diamankan menjadi 22 orang.
Wira menjelaskan bahwa ketiga DPO tersebut ditangkap pada Sabtu, 16 November 2024. Mereka adalah B, BK, dan HF. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya pengelolaan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga DPO yang berinisial B, BK, dan HF,” ungkap Wira di Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp600 juta.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Wira menjelaskan bahwa peran tersangka B, BK, dan HF adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tambahnya.
Polda Metro Jaya juga berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
Selain itu, Wira menyebutkan bahwa masih ada tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar DPO kasus ini. Pihaknya akan terus mencari ketiga DPO tersebut, yang diduga melibatkan oknum pegawai Komdigi.
“Masih ada tiga DPO lagi yang kami cari,” kata Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus perjudian online ini, termasuk di antaranya AK, AJ, dan A yang bertugas mengelola ‘kantor satelit’ di Bekasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp73,7 miliar, yang terdiri dari uang rupiah sebanyak Rp35,7 miliar, 2.955.779 dolar Singapura (setara dengan Rp35 miliar), dan 183.500 dolar Amerika (sekitar Rp2,8 miliar).
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.