DJP Bakal Permudah Sistem Lapor SPT Pajak di 2025, Ini Penjelasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2024 11:24 WIB ·

DJP Bakal Permudah Sistem Lapor SPT Pajak di 2025, Ini Penjelasannya


Ilustrasi: lapor SPT Pajak. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: lapor SPT Pajak. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada tahun 2025.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh sistem ini adalah penyederhanaan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan.

Keunggulan utama dari sistem coretax adalah adanya layanan prepopulated data SPT, di mana sistem ini akan secara otomatis mengisi data-data yang diperlukan dalam pelaporan SPT untuk wajib pajak badan.

“Ini adalah salah satu kemudahan yang akan ditawarkan setelah implementasi coretax,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Dari Hobi Kita Berbagi: Membantu Pembangunan Mushola di Desa Cikarageman Setu

Suryo menjelaskan bahwa prepopulated SPT untuk wajib pajak badan ini ditujukan bagi mereka yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa prepopulated bukanlah metode baru dalam pelaporan SPT Tahunan.

Ia menjelaskan bahwa prepopulated adalah metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan.

BACA JUGA:  Dugaan Pelanggaran Prosedur Bank UOB Dilaporkan ke Polisi, Nasabah Kehilangan USD 339.448

Fitur ini telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, meskipun cakupannya masih terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

“Ke depan, cakupan bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak lainnya. Perluasan ini tentunya akan semakin memudahkan proses pengisian SPT Tahunan,” ujar Dwi, seperti yang tercantum dalam keterangan tertulisnya.

Dengan skema prepopulated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) akan otomatis muncul dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing).

BACA JUGA:  Penyaluran KUR BRI Capai Rp 76,437 Triliun

Berdasarkan data yang sudah tersedia, wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Tetapi, ini tidak menghapus kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ini hanya merupakan metode pengisian yang memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” tegas Dwi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS