Jadi Tersangka, Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Nov 2024 17:34 WIB ·

Jadi Tersangka, Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK


Ivan Sugianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ivan Sugianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Rekening milik Ivan Sugianto, pengusaha klub malam di Surabaya, kini diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap mencurigakan.

Pemblokiran ini dilakukan setelah Ivan Sugianto menjadi tersangka terkait aksi arogannya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mencurigai bahwa pemblokiran rekening tersebut terkait dengan aliran uang Ivan Sugianto yang bermasalah.

“Saya mengapresiasi PPATK yang bergerak cepat dan mengambil inisiatif untuk menelusuri aliran uang orang yang bermasalah ini. Jika rekeningnya sudah diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan ada kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Ahmad Sahroni seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/11/2024).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Kamis (14/11/2024) lalu mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait dengan Valhalla Spectaclub Surabaya. Pemblokiran ini disebutkan terkait dengan beberapa kasus yang masih dalam proses analisis.

Mengenai pemblokiran tersebut, Sahroni yang juga merupakan elite Partai NasDem, mencurigai bahwa aliran uang yang diterima oleh pemilik klub malam tersebut tidak wajar.

“Kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga diduga mencari uang dari aktivitas ilegal,” kata Sahroni.

Sahroni juga meminta agar pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mempersiapkan langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan laporan analisis yang akan dikeluarkan oleh PPATK.

“Sejak sekarang, saya minta aparat penegak hukum, polisi, dan jaksa, untuk siap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengungkapkan bahwa aliran uang yang diduga bermasalah ini telah menyebar ke berbagai pihak, sehingga bisa melibatkan banyak orang.

“Komisi III tidak ingin ada tebang pilih atau pengusutan setengah-setengah. Tuntaskan masalah ini, tidak ada toleransi,” tegas Sahroni.

Ia berharap proses hukum terhadap Ivan Sugianto dapat berjalan dengan objektif tanpa adanya intervensi.

“Ada dua hal yang harus dihadapi pelaku, yaitu proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Proses keduanya harus dilakukan secara objektif tanpa ada intervensi,” tandasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS