Penyaluran Bansos Akan Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamendagri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Nov 2024 12:58 WIB ·

Penyaluran Bansos Akan Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamendagri


Ilustrasi: Penyaluran Bansos. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Penyaluran Bansos. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada 2024 selesai.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan surat edaran tersebut akan diterbitkan pada Rabu (13/11).

“Besok surat edaran akan diedarkan, bansos ditunda sampai selesai Pilkada,” ujar Bima Arya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (12/11).

Menurut Bima, kebijakan penghentian penyaluran bansos ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di daerah-daerah yang tengah menghadapi bencana.

BACA JUGA:  Pakai Helm Tidak SNI Saat Berkendara, Apakah Tetap Ditilang?

Salah satu daerah yang sedang terdampak bencana adalah Flores Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Semua jenis bansos, seperti bahan pokok dan lainnya, akan dihentikan sementara. Tentu saja, jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, kami akan koordinasikan lebih lanjut. Tapi substansinya seperti itu, pengecualiannya hanya untuk daerah-daerah yang terkena bencana,” kata Bima.

BACA JUGA:  Lagi! Tim Relawan Gerakan Aktivis Sosial (GASS) Distribusikan Bantuan untuk Cianjur

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengusulkan agar penyaluran bansos dihentikan sementara hingga Pilkada 2024 selesai.

Usulan ini disampaikan Deddy dalam rapat kerja di DPR yang juga dihadiri sejumlah penjabat kepala daerah dan perwakilan Kemendagri pada Senin (11/11).

“Jika memungkinkan, semua bansos dari pemerintah daerah sebaiknya dihentikan sementara hingga 27 November, agar semua calon memiliki kesempatan yang setara,” kata Deddy.

BACA JUGA:  Orientasi PWI Pusat Dipimpin Cak Munir Menyongsong Pengukuhan Pengurus Baru

Deddy berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil tanpa ada pihak yang diuntungkan, baik dari PDIP maupun dari partai lainnya.

“Kami berharap ini bisa menjadi kesimpulan rapat kita,” tambahnya.

Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan berpartisipasi dalam pilkada tahun ini.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

12 Ribu Warga Meriahkan Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya

19 April 2026 - 23:46 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026 - 17:55 WIB

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame
Trending di NEWS