Modus Baru Bandar Judol Supaya Tidak Ditindak, Mereka Pakai Cara Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Nov 2024 10:55 WIB ·

Modus Baru Bandar Judol Supaya Tidak Ditindak, Mereka Pakai Cara Ini


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Melalui modus baru bandar judol (judi online), para pelaku judol semakin canggih dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini mereka mulai menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai metode pembayaran, menggantikan sistem transaksi lama yang mengandalkan rekening bank.

Modus baru ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas perjudian online yang semakin marak.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya langkah tegas Polri dalam menangani kejahatan transnasional, termasuk perjudian online, yang kini semakin sulit dilacak dan ditangani.

“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Yang sebelumnya menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih, yaitu cryptocurrency,” ujar Kapolri kepada wartawan pada Sabtu, (9/11/2024).

Menurut Kapolri, penggunaan kripto memungkinkan para pelaku judi online untuk menghindari deteksi oleh sistem perbankan dan aparat penegak hukum.

Hal ini juga mempersulit upaya pemblokiran transaksi judi yang sebelumnya mudah dilacak melalui rekening bank.

Perubahan strategi ini menunjukkan bagaimana para pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menghindari penindakan hukum.

Judi online yang sebelumnya lebih banyak terjadi di dalam negeri kini juga mulai bergeser ke luar negeri, sehingga semakin sulit untuk diawasi oleh pihak berwenang.

Namun, Polri tetap berkomitmen untuk memerangi kejahatan ini dengan berbagai pendekatan inovatif.

Jenderal Sigit juga mengingatkan bahwa selain merugikan negara secara finansial, judi online juga menimbulkan dampak sosial yang merusak, seperti kecanduan dan kerugian finansial besar bagi masyarakat.

“Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berupaya memutus jaringan judi online, demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar,” tegas Kapolri.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede

Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

24 Juni 2025 - 09:53 WIB

Evakuasi WNI di Iran

Awas! Modus Baru Pencurian Uang Lewat QRIS, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis

23 Juni 2025 - 16:35 WIB

Pencurian Lewat QRIS
Trending di NEWS