KONTEKSBERITA.com – Melalui modus baru bandar judol (judi online), para pelaku judol semakin canggih dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini mereka mulai menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai metode pembayaran, menggantikan sistem transaksi lama yang mengandalkan rekening bank.
Modus baru ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas perjudian online yang semakin marak.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya langkah tegas Polri dalam menangani kejahatan transnasional, termasuk perjudian online, yang kini semakin sulit dilacak dan ditangani.
“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Yang sebelumnya menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih, yaitu cryptocurrency,” ujar Kapolri kepada wartawan pada Sabtu, (9/11/2024).
Menurut Kapolri, penggunaan kripto memungkinkan para pelaku judi online untuk menghindari deteksi oleh sistem perbankan dan aparat penegak hukum.
Hal ini juga mempersulit upaya pemblokiran transaksi judi yang sebelumnya mudah dilacak melalui rekening bank.
Perubahan strategi ini menunjukkan bagaimana para pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menghindari penindakan hukum.
Judi online yang sebelumnya lebih banyak terjadi di dalam negeri kini juga mulai bergeser ke luar negeri, sehingga semakin sulit untuk diawasi oleh pihak berwenang.
Namun, Polri tetap berkomitmen untuk memerangi kejahatan ini dengan berbagai pendekatan inovatif.
Jenderal Sigit juga mengingatkan bahwa selain merugikan negara secara finansial, judi online juga menimbulkan dampak sosial yang merusak, seperti kecanduan dan kerugian finansial besar bagi masyarakat.
“Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berupaya memutus jaringan judi online, demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar,” tegas Kapolri.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.