KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui bahwa banyak masyarakat beralih ke rokok murah, yang dikenal sebagai downtrading, akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau dari tahun ke tahun.
“Dampak downtrading memang disebabkan oleh kebijakan tarif yang sudah berlaku selama ini,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di kompleks DPR RI, Jakarta, dikutip pada Sabtu, (24/8/2024).
Meskipun demikian, Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap perubahan ini.
Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa pergeseran ini terjadi secara alami, bukan upaya produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku.
“Downtrading yang bersifat ekonomi murni tidak dapat kita hindari, namun kami akan bertindak terhadap setiap pelanggaran atau manipulasi yang tidak sesuai,” tambahnya.
Selain melakukan pengawasan, Askolani juga menyatakan bahwa fenomena downtrading ini akan dijadikan masukan untuk penyusunan aturan yang lebih tepat di masa mendatang.
“Hal ini akan menjadi pertimbangan untuk penetapan tarif ke depan, kami akan mengevaluasi persiapan tahun depan dengan cermat,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR mengenai Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami kontraksi selama dua tahun berturut-turut.
Sri Mulyani menyebutkan penurunan ini disebabkan oleh banyaknya produsen rokok yang beralih ke kelompok 3 yang memiliki tarif lebih rendah.
“Sehingga, penerimaan cukai mengalami penurunan,” tambahnya.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa penurunan ini sesuai dengan tujuan penetapan cukai rokok, yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
“Tujuan penetapan cukai ini memang untuk mengendalikan produksi rokok, dan penurunan ini adalah dampak yang diharapkan,” tandasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.