Presiden Jokowi Bakal Tambah Insentif 50 Persen Bagi Semua Pegawai KPU       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Agu 2024 14:38 WIB ·

Presiden Jokowi Bakal Tambah Insentif 50 Persen Bagi Semua Pegawai KPU


Presiden Joko Widodo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Joko Widodo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Joko Widodo menambahkan insentif bagi seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen karena dianggap sukses dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Jokowi memuji kinerja KPU yang berhasil menggelar lima pemilihan sekaligus dengan total suara mencapai 164,2 juta.

Meskipun telah menyelesaikan tugas berat tersebut, KPU akan menghadapi tantangan baru, yaitu Pilkada Serentak 2024 dengan total pemilih sekitar 200 juta orang.

“Dengan tugas berat yang diemban KPU, saya mohon maaf, belum ada kenaikan tunjangan insentif sejak 2014. Saya baru mengetahui hal ini kemarin,” ujar Jokowi. Selasa (20/8).

“Setelah saya mengetahuinya kemarin, saya melihat sejak 2014 tidak ada perubahan. Formula kenaikan insentifnya sederhana: dihitung, dihitung, dihitung, dan akhirnya diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” tambahnya.

Jokowi memberikan beberapa catatan kepada KPU dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024. Ia meminta KPU memastikan data pemilih akurat agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan.

Selain itu, Jokowi menekankan pentingnya pengelolaan logistik pemilu yang baik, serta keamanan dan kesehatan petugas selama pilkada berlangsung.

Ia juga menyoroti potensi kesalahan dalam penghitungan suara yang dapat disebabkan oleh faktor manusia maupun sistem informasi dan teknologi. Jokowi berharap pilkada dapat berlangsung dengan akuntabilitas di setiap prosesnya.

“KPU adalah penjaga utama kualitas demokrasi elektoral. Jadi, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta dengan kehormatan dan integritas,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Indonesia telah melaksanakan dua pemilihan serentak dalam satu tahun kalender untuk pertama kalinya. Pemilu Serentak 2024 akan digelar pada 14 Februari, sedangkan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.

Pemilu Serentak mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 akan mencakup 508 pemilihan tingkat kabupaten/kota dan 37 pemilihan tingkat provinsi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pendaftaran Calon Anggota KPAD Kota Bandung Periode 2025–2030 Resmi Dibuka

21 Juni 2025 - 12:27 WIB

KPAD Kota Bandung

Polda NTT Selenggarakan Turnamen Tenis Meja Kapolda Cup IV untuk Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

20 Juni 2025 - 23:10 WIB

Turnamen Tenis Meja Polda NTT

Densus 88 dan KP2MI Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme bagi 302 Calon PMI

20 Juni 2025 - 11:20 WIB

Densus 88 dan KP2MI

Pemkab Bogor Resmi Memulai Revitalisasi Pasar Leuwiliang

20 Juni 2025 - 02:08 WIB

Pasar Rakyat Leuwiliang

Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Tersangka dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan

19 Juni 2025 - 12:23 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasino Ilegal

Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

18 Juni 2025 - 20:48 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi
Trending di NEWS