Presiden Jokowi Bakal Tambah Insentif 50 Persen Bagi Semua Pegawai KPU       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Agu 2024 14:38 WIB ·

Presiden Jokowi Bakal Tambah Insentif 50 Persen Bagi Semua Pegawai KPU


Presiden Joko Widodo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Joko Widodo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Joko Widodo menambahkan insentif bagi seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen karena dianggap sukses dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Jokowi memuji kinerja KPU yang berhasil menggelar lima pemilihan sekaligus dengan total suara mencapai 164,2 juta.

Meskipun telah menyelesaikan tugas berat tersebut, KPU akan menghadapi tantangan baru, yaitu Pilkada Serentak 2024 dengan total pemilih sekitar 200 juta orang.

“Dengan tugas berat yang diemban KPU, saya mohon maaf, belum ada kenaikan tunjangan insentif sejak 2014. Saya baru mengetahui hal ini kemarin,” ujar Jokowi. Selasa (20/8).

“Setelah saya mengetahuinya kemarin, saya melihat sejak 2014 tidak ada perubahan. Formula kenaikan insentifnya sederhana: dihitung, dihitung, dihitung, dan akhirnya diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” tambahnya.

Jokowi memberikan beberapa catatan kepada KPU dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024. Ia meminta KPU memastikan data pemilih akurat agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan.

Selain itu, Jokowi menekankan pentingnya pengelolaan logistik pemilu yang baik, serta keamanan dan kesehatan petugas selama pilkada berlangsung.

Ia juga menyoroti potensi kesalahan dalam penghitungan suara yang dapat disebabkan oleh faktor manusia maupun sistem informasi dan teknologi. Jokowi berharap pilkada dapat berlangsung dengan akuntabilitas di setiap prosesnya.

“KPU adalah penjaga utama kualitas demokrasi elektoral. Jadi, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta dengan kehormatan dan integritas,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Indonesia telah melaksanakan dua pemilihan serentak dalam satu tahun kalender untuk pertama kalinya. Pemilu Serentak 2024 akan digelar pada 14 Februari, sedangkan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.

Pemilu Serentak mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 akan mencakup 508 pemilihan tingkat kabupaten/kota dan 37 pemilihan tingkat provinsi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menteri PKP Maruarar Sirait Sidak Perumahan Subsidi di Bekasi, Pengembang Diminta Selesaikan Masalah Banjir

9 Februari 2025 - 21:41 WIB

Menteri PKP

Galian C Tanah Merah Ilegal Ditutup, Ketua BPD Kertarahayu Setu Apresiasi Polri

9 Februari 2025 - 17:59 WIB

Galian C Tanah Merah Kertarahayu

Polri Kembali Tangkap Pelaku Deepfake AI Catut Presiden Prabowo Subianto

8 Februari 2025 - 23:17 WIB

Presiden Prabowo

Konsolidasi LSM Garda Bekasi Bahas Program Kerja dan Penguatan Organisasi

8 Februari 2025 - 04:08 WIB

Konsolidasi LSM Garda Bekasi

Tingkatkan Keselamatan Lantas, Korlantas Optimalkan Pemasangan ETLE

7 Februari 2025 - 14:40 WIB

Pemasangan ETLE

Penerimaan Anggota Polri 2025 Resmi Dibuka: Informasi Jalur Seleksi, Cara Pendaftaran, dan Jadwalnya

6 Februari 2025 - 17:49 WIB

Penerimaan polri
Trending di NEWS