Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Jul 2024 11:40 WIB ·

Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD


Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Perjudian, Judi Online dan Judi Konvensional bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran Nomor: KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.

“Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui situs web, aplikasi, maupun platform digital lainnya, serta perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam surat edaran tersebut.

Penjabat Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan penerapan sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

“Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Dani Ramdan juga meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online, serta Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk menangani kasus Judi Online dan Judi Konvensional,” jelasnya melalui surat edaran tersebut.

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD harus melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemdes Ciledug Gelar Acara Maulid dengan Tema “Meneguhkan Semangat Kebersamaan dengan Meneladani Akhlak Rosulullah SAW”

26 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Maulid Nabi Desa Ciledug

Kapolda Metro Jaya Tekankan Empati sebagai Modal Utama Anggota Pamapta

26 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Pamapta

Tragedi Bus Pariwisata di Pemalang, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka

26 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Kecelakaan Bus di Pemalang

Bogor Dukung Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

26 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Fasilitas Pengolahan Sampah

King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

25 Oktober 2025 - 13:06 WIB

King of Nusantara Sultan Paser 18

Banyak Kasus Keracunan, DPRD Jabar Desak Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Diperketat

25 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Keracunan MBG
Trending di NEWS