KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dalam operasi ini, mereka diberikan dukungan oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniaga, menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri berlangsung selama 10 hari, mulai dari tanggal 3 Maret 2024 hingga 12 Maret 2024.
“Efeknya adalah penangkapan delapan tersangka beserta barang bukti berupa 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Erdi menyebutkan bahwa dalam operasi ini, digunakan alat deteksi berupa enam ekor anjing K9 dengan kemampuan pelacakan narkoba.
Enam ekor anjing K9 tersebut berasal dari ras tertentu, yaitu German Shepherd, Belgian Malinois, dan Labrador, yang memiliki kepekaan penciuman sebesar 600 juta reseptor yang sampai saat ini belum dapat digantikan oleh alat deteksi lainnya.
“Enam ekor anjing K9 ini dikendalikan oleh enam pawang terlatih dan didampingi oleh delapan personel pelindung yang telah memiliki sertifikasi kompetensi pawang K9 serta telah lulus pelatihan di DS ATTA Amerika Serikat,” katanya.
Sasaran operasi adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Bakauheni, dengan tujuan melacak narkoba yang diduga terdapat di dalam kendaraan, barang bawaan, maupun pada orang yang berada di sekitarnya.
“Apabila anjing K9 mencium adanya narkoba, mereka akan menunjukkan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk, atau menggonggong,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan akan segera diamankan oleh pawang atau personel pelindung unit K9 untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
“Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif,” tutupnya.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.