STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Polri Beri Peringatan       

Menu

Mode Gelap

AUTOMOTIVE · 23 Feb 2024 18:20 WIB ·

STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Polri Beri Peringatan


Ilustrasi Perpanjangan STNK. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Perpanjangan STNK. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bagi Anda yang STNK-nya kedaluwarsa dan telah menunggak pajak selama dua tahun, segera siapkan diri karena akan menerima surat peringatan sebelum data kendaraan Anda dihapus.

Jika data sudah dihapus, kendaraan tidak akan bisa diregistrasi lagi.

Pihak kepolisian akan segera mencatat kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.

Kemudian, surat peringatan akan dikirim kepada pemilik kendaraan yang terkait, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus atas dua alasan.

Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan, dan kedua, atas pertimbangan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan.

Penghapusan registrasi kendaraan tersebut dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan.

Atau jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun.

Saat ini, kepolisian akan menerapkan aturan tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun data kendaraan dan akan mengirim surat peringatan.

“Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus akan menerima surat peringatan sebanyak tiga kali, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pemilik kendaraan diberikan waktu selama enam bulan untuk menindaklanjuti.

Pada tahap pertama, Polri akan memberikan surat peringatan selama lima bulan.

Kemudian pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, dan diikuti dengan penghapusan dari data induk ke data rekam selama 12 bulan.

Tahap terakhir, data registrasi kendaraan akan dihapus secara permanen.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Apakah Pelaku Kejahatan di Bawah Umur Dapat Dipidanakan?

19 Januari 2025 - 23:34 WIB

Pelaku Kejahatan Di Bawah Umur

Kenapa Harus Ada Komite Sekolah?

13 Januari 2025 - 10:50 WIB

Komite Sekolah

Radiator Pakai Air Biasa Apakah Aman Bagi Mesin?

8 Januari 2025 - 00:49 WIB

Radiator Pakai Air Biasa

Tugas dan Fungsi Utama Komite Sekolah, Apa Saja?

7 Januari 2025 - 06:44 WIB

Tugas Komite Sekolah

10 Cara Menenangkan Pikiran Agar Tidak Mudah Stres

5 Januari 2025 - 00:27 WIB

Menenangkan Pikiran

Teknologi Masa Depan yang Akan Berperan Penting dalam Kehidupan Manusia

2 Januari 2025 - 00:10 WIB

Teknologi Masa Depan
Trending di FEATURED