STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Polri Beri Peringatan       

Menu

Mode Gelap

AUTOMOTIVE · 23 Feb 2024 18:20 WIB ·

STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Polri Beri Peringatan


Ilustrasi Perpanjangan STNK. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Perpanjangan STNK. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bagi Anda yang STNK-nya kedaluwarsa dan telah menunggak pajak selama dua tahun, segera siapkan diri karena akan menerima surat peringatan sebelum data kendaraan Anda dihapus.

Jika data sudah dihapus, kendaraan tidak akan bisa diregistrasi lagi.

Pihak kepolisian akan segera mencatat kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.

Kemudian, surat peringatan akan dikirim kepada pemilik kendaraan yang terkait, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  PT. SURYA TAMAN GEMILANG: Penyedia dan Pengelola Jasa Tenaga Kerja, Jasa Transportasi, dan Pengelolaan Limbah

Pasal tersebut menjelaskan bahwa registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus atas dua alasan.

Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan, dan kedua, atas pertimbangan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan.

Penghapusan registrasi kendaraan tersebut dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan.

Atau jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun.

BACA JUGA:  Bisa untuk Umum, 4 Syarat Pembelian Motor Listrik Subsidi Ini Bakal Dihapus

Saat ini, kepolisian akan menerapkan aturan tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun data kendaraan dan akan mengirim surat peringatan.

“Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus akan menerima surat peringatan sebanyak tiga kali, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Juara Lomba Desain Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-73

Pemilik kendaraan diberikan waktu selama enam bulan untuk menindaklanjuti.

Pada tahap pertama, Polri akan memberikan surat peringatan selama lima bulan.

Kemudian pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, dan diikuti dengan penghapusan dari data induk ke data rekam selama 12 bulan.

Tahap terakhir, data registrasi kendaraan akan dihapus secara permanen.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

10 Kata-Kata Ucapan Memperingati Hari Pahlawan

9 November 2024 - 11:04 WIB

Ucapan Hari Pahlawan

Sayuran Mengandung Zat Besi, Nutrisi Penting Bagi Tubuh

9 November 2024 - 08:00 WIB

Sayuran Mengandung Zat Besi

Khasiat Daun Kelor Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menurunkan Kadar Gula Darah

8 November 2024 - 23:50 WIB

Khasiat Daun Kelor

Makanan Pantangan bagi Ibu Hamil Muda

8 November 2024 - 00:50 WIB

Makanan Pantangan Ibu Hamil Muda

Anjuran Doa Ketika Hujan Lebat Menurut Islam

2 November 2024 - 13:38 WIB

doa ketika hujan

Kenapa Perut Sebelah Kiri Sakit? Ini Penyebabnya

30 Oktober 2024 - 14:59 WIB

sakit perut sebelah kiri
Trending di FEATURED