Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai 2024, Sekarang Pakai IKD       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jan 2024 11:48 WIB ·

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai 2024, Sekarang Pakai IKD


Ilustrasi Penggunaan IKD. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penggunaan IKD. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa KTP elektronik akan ditingkatkan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik untuk merepresentasikan data pribadi.

Aturan terkait IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh, dikutip CNBC, Selasa (16/1).

BACA JUGA:  Ketua Umum DPP AWPI Lakukan Kunker Ke Lampung

IKD memiliki fitur lebih lengkap melalui aplikasi dan dianggap lebih aman karena tidak dapat di-screenshot dan memerlukan password untuk akses.

Dalam IKD mencakup beberapa data pribadi, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan identitas dari masyarakat tersebut.

Proses pembuatan IKD dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan dengan verifikasi wajah menggunakan face recognition.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Bersama DPRD Tetapkan Raperda PT. BBWM dan APBD Perubahan 2024

Tahapan pendaftaran mencakup pengisian data, verifikasi wajah, scan QR Code, dan aktivasi melalui e-mail.

IKD diharapkan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dengan keunggulan transaksi yang lebih cepat dan efisiensi penggunaan kertas.

Berikut tahapan mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik:

– Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

BACA JUGA:  Penerimaan Anggota Polri 2025 Resmi Dibuka: Informasi Jalur Seleksi, Cara Pendaftaran, dan Jadwalnya

– Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

– Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

– Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

– Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

– Aktivasi IKD telah selesai.

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS