KONTEKSBERITA.com – Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa KTP elektronik akan ditingkatkan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik untuk merepresentasikan data pribadi.
Aturan terkait IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh, dikutip CNBC, Selasa (16/1).
IKD memiliki fitur lebih lengkap melalui aplikasi dan dianggap lebih aman karena tidak dapat di-screenshot dan memerlukan password untuk akses.
Dalam IKD mencakup beberapa data pribadi, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan identitas dari masyarakat tersebut.
Proses pembuatan IKD dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan dengan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Tahapan pendaftaran mencakup pengisian data, verifikasi wajah, scan QR Code, dan aktivasi melalui e-mail.
IKD diharapkan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dengan keunggulan transaksi yang lebih cepat dan efisiensi penggunaan kertas.
Berikut tahapan mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik:
– Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
– Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
– Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
– Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
– Aktivasi IKD telah selesai.
Editor: Uje
Sumber: CNBC