KONTEKSBERITA.com – Polres Bogor telah menangkap Tatang, Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, atas dugaan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa (Samisade).
Tatang menjadi kepala desa ketiga di Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kasus korupsi dana Samisade sepanjang tahun 2023.
“Kades Cidokom diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi atau Tipikor, dengan kerugian sekitar Rp 598.128.977. Tersangka telah ditahan sejak sebulan lalu, yaitu pada Desember 2023,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara dilansir Tempo.co pada Senin, (15/1/24)
Dari berbagai informasi yang diterima, Tatang diduga melakukan korupsi terhadap dana bantuan keuangan Samisade selama dua tahun anggaran, yaitu pada tahun 2021 dan 2022. Informasi ini diungkap dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor.
Tatang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Berkas Tatang telah kami limpahkan dan sedang dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong. Sementara itu, tersangka kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor,” kata Teguh.
Selain Tatang, dua kepala desa lain di Bogor yang terlibat dalam kasus korupsi adalah Nur Hakim, Kades Tonjong, dan Adang, Kades Krangan.
Nur Hakim diduga merugikan negara sekitar Rp 501 juta, sementara Adang diduga merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Editor: Uje
Sumber: Tempo.co