KONTEKSBERITA.com – Pemerintah telah menetapkan Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR oleh Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, juga telah disepakati kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Pemerintah bersama legislator telah menetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp 56.046.172 yang harus dibayarkan oleh jemaah.
Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan pemerintah yang dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah turut hadir dalam rapat tersebut.
“Dalam rapat tadi, Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) telah menyampaikan besaran rata-rata BPIH untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah sebesar Rp 56 juta atau 60 persen,” kata Yaqut dalam rapat.
Editor: Uje