UMP Naik, Bagaimana Pengaruhnya terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Nov 2023 12:33 WIB ·

UMP Naik, Bagaimana Pengaruhnya terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan?


Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Beberapa daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Peningkatan UMP ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Tingkat kenaikan UMP di tahun 2024 bervariasi antara daerah satu dengan yang lainnya.

Namun, seiring dengan naiknya UMP, apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengalami kenaikan?

Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait hal ini.

BACA JUGA:  Pengentasan Kemiskinan Tahun 2024, Disperkimtan Siapkan Ini

Menurutnya, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase tertentu.

“Dalam perhitungannya, kita mengacu pada pendapatan dan regulasi yang ada. Kita menetapkan nilai persentase tertentu, dan itu sudah diatur. Jadi, kita akan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya ketika diwawancara di Jakarta pada Kamis (23/11/2023).

Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 5,7% dari total upah.

BACA JUGA:  Aliansi Ormas Bekasi (AOB) Tolak Perpanjangan Pj Bupati Bekasi

Secara detail, pekerja membayar sebesar 2% sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

Sebelumnya, hampir seluruh provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2024.

Sebagai contoh, UMP Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan naik menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. Kenaikan UMP tersebut sebesar 3,6% atau sekitar Rp 165.583.

“Peningkatan dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381,” jelas Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:  BNPB Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca di Enam Provinsi Untuk Atasi Kebakaran Hutan

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di NEWS