KONTEKSBERITA.com – Merawat gigi sama pentingnya seperti merawat kesehatan organ tubuh lainnya. Namun, bagi banyak orang, biaya perawatan gigi seringkali dianggap mahal. Ternyata, ada beberapa perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tidak hanya tambal gigi, BPJS Kesehatan juga mencakup beberapa jenis perawatan gigi lainnya.
Apa saja perawatan gigi yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan? Berikut informasinya.
Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang dicakup oleh BPJS Kesehatan meliputi:
1. Infeksi gigi
Premedikasi adalah langkah awal dalam mengatasi sakit gigi. Tindakan ini meliputi pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi gigi.
Tahap premedikasi sangat penting untuk proses perawatan gigi selanjutnya.
2. Tambal gigi
Tambal gigi atau tumpatan komposit adalah salah satu perawatan gigi yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.
Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.
Proses tambal gigi hanya dapat dilakukan dengan rujukan dari dokter ahli dan menggunakan bahan resin komposit karena dianggap lebih tahan lama.
3. Scaling gigi
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan plak atau karang gigi yang tidak memerlukan operasi.
Perawatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi, mencegah penyakit mulut, dan gangguan gusi.
Perlu diingat, scaling gigi dicover oleh BPJS Kesehatan hanya jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.
“Scaling gigi pada kasus gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dicover oleh BPJS Kesehatan dengan jangka waktu penjaminan dua tahun sekali,” seperti yang dijelaskan oleh BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip pada Minggu (10/9/2023).
4. Pemasangan gigi palsu
Pemasangan gigi palsu dapat dicover oleh BPJS Kesehatan dengan bentuk subsidi yang disesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang dipasang.
Subsidi yang diberikan adalah sebesar Rp250 ribu per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi palsu.
Untuk pemasangan 9-16 gigi pada satu rahang, subsidi sekitar Rp500 ribu.
Sementara itu, untuk pemasangan gigi palsu pada dua rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan adalah sebesar Rp1 juta.
5. Pencabutan gigi sulung
Pencabutan gigi sulung, yaitu gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi permanen, dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.
Proses pencabutan gigi sulung ini bertujuan untuk memandu pertumbuhan gigi permanen dan mempertahankan lengkung rahang.
6. Pencabutan gigi permanen
Pencabutan gigi permanen dilakukan dalam kondisi tertentu ketika gigi sudah rusak parah karena trauma, kerusakan, atau karies yang sangat parah sehingga tidak dapat dipertahankan.
Sebelum pencabutan, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
7. Obat pasca pencabutan gigi
Pencabutan gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang mengalami karies atau impaksi.
Perawatan pasca pencabutan termasuk dalam perawatan gigi yang dicover oleh BPJS Kesehatan.
Obat pasca pencabutan gigi memiliki peran penting dalam proses penyembuhan untuk memastikan gigi yang telah diobati pulih dengan cepat.
Editor: Uje