Konflik Ekonomi dan Sakit Hati, Suami Tega Bunuh Istri di Cikarang Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Sep 2023 11:32 WIB ·

Konflik Ekonomi dan Sakit Hati, Suami Tega Bunuh Istri di Cikarang Bekasi


Press Release Pengungkapan Kasus Suami Bunuh Istri di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Suami Bunuh Istri di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria bernama Nando (25) telah dengan kejam mengakhiri nyawa istrinya, MSD (24), menggunakan sebilah pisau dapur karena konflik ekonomi dan perasaan sakit hati.

Iptu Said Hasan, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya sering terlibat dalam pertengkaran rumah tangga.

“Menurut hasil interogasi, pelaku sering bertengkar dengan korban. Motif sebenarnya adalah perasaan sakit hati dan masalah ekonomi,” ungkap Hasan di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:  Waduh! Hacker Ransomware Akui Meretas Layanan BSI

Hasan menyangkal laporan yang menyebutkan adanya pihak ketiga yang menjadi penyebab pembunuhan MSD.

Dia menjelaskan bahwa pelaku mengaku sakit hati atas perkataan yang diucapkan oleh istrinya.

Namun, Hasan tidak merinci kata-kata yang memicu pelaku untuk melakukan tindakan membunuh yang mengerikan ini.

“Jadi, tidak ada pihak ketiga yang terlibat, pelaku membunuh karena sakit hati atas perkataan korban,” tambahnya.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Survei Lokasi Drainase dan Saluran Kali Alam Sungai Waru

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, juga membenarkan bahwa masalah dalam rumah tangga menjadi motif di balik tragedi pembunuhan ini.

“Tersangka dan korban sempat bertengkar terkait masalah rumah tangga,” kata Rusnawati.

Ketika emosi mereka memuncak selama pertengkaran, pelaku menampar korban dan menyeretnya ke dapur.

Di sana, pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban.

“Peristiwa ini sama sekali tidak direncanakan. Ini adalah hasil dari emosi sesaat antara suami dan istri yang bertengkar,” tambah Rusnawati.

BACA JUGA:  Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

Diketahui bahwa korban dan pelaku baru saja menikah selama tiga tahun. Dari pernikahan mereka, mereka memiliki dua anak yang berusia tiga dan satu tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP, dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsider, dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS