Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Agu 2023 10:49 WIB ·

Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok


Pelaku Penusukan Ibu dan Pembacokan Ayah Sendiri di Depok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pelaku Penusukan Ibu dan Pembacokan Ayah Sendiri di Depok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Rifki Azis Ramadan (23), atau RA, telah melakukan tindakan yang sangat kejam dengan menusuk ibu kandungnya, Sri Widiastuti (43), sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, dia juga melukai ayahnya, Ajis Munir (49), dengan menggunakan golok sehingga ayahnya mengalami luka yang serius.

Kejadian tragis ini terjadi di rumah keluarga Rifki di RT 03/08, Sukamaju Baru, Cimanggis, Kota Depok.

BACA JUGA:  Mendagri Tito Konsisten Jaga Inflasi, Jelaskan Posisi Indonesia Bagus di Tingkat Global

Rifki Azis mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan dan serangan brutal terhadap ayahnya karena sering kali dimarahi.

Rifki Azis mengungkapkan bahwa dia sering kali mendapat cacian dari orang tuanya sejak kecil.

Puncak dari ketidaksetujuan ini adalah ketika Rifki Azis menusuk ibunya tanpa belas kasihan dan kemudian membacok ayahnya pada Kamis (10/8/2023).

Kasus ini sekarang membawa Rifki Azis ke jalur hukum. Saat ini, dia ditahan di sel penjara Mapolsek Cimanggis Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut.

BACA JUGA:  Rutinan Ramadan, Pemdes Tamansari Adakan Tarling

Rifki Azis telah dijadikan tersangka oleh Polsek Cimanggis setelah mereka mengumpulkan bukti-bukti terkait pembunuhan yang dilakukannya.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, menjelaskan bahwa hasil dari olah TKP serta barang bukti yang terkumpul telah mengarah pada penetapan status tersangka untuk Rifki Azis dalam kasus ini.

Rifki dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. Kini, dia ditahan di Mapolsek Cimanggis.

BACA JUGA:  Damkar Kabupaten Bekasi Siap Suplai Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

“Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan, mulai dari hukuman mati jika terbukti bersalah di bawah Pasal 340, hingga hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, atau minimal 10 tahun,” pungkas Kompol Arief.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS