Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Agu 2023 10:49 WIB ·

Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok


Pelaku Penusukan Ibu dan Pembacokan Ayah Sendiri di Depok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pelaku Penusukan Ibu dan Pembacokan Ayah Sendiri di Depok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Rifki Azis Ramadan (23), atau RA, telah melakukan tindakan yang sangat kejam dengan menusuk ibu kandungnya, Sri Widiastuti (43), sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, dia juga melukai ayahnya, Ajis Munir (49), dengan menggunakan golok sehingga ayahnya mengalami luka yang serius.

Kejadian tragis ini terjadi di rumah keluarga Rifki di RT 03/08, Sukamaju Baru, Cimanggis, Kota Depok.

BACA JUGA:  Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu

Rifki Azis mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan dan serangan brutal terhadap ayahnya karena sering kali dimarahi.

Rifki Azis mengungkapkan bahwa dia sering kali mendapat cacian dari orang tuanya sejak kecil.

Puncak dari ketidaksetujuan ini adalah ketika Rifki Azis menusuk ibunya tanpa belas kasihan dan kemudian membacok ayahnya pada Kamis (10/8/2023).

Kasus ini sekarang membawa Rifki Azis ke jalur hukum. Saat ini, dia ditahan di sel penjara Mapolsek Cimanggis Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut.

BACA JUGA:  Kades Ciledug Letakan Batu pertama Pembangunan Rumah Penyandang Keterbelakangan Mental

Rifki Azis telah dijadikan tersangka oleh Polsek Cimanggis setelah mereka mengumpulkan bukti-bukti terkait pembunuhan yang dilakukannya.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, menjelaskan bahwa hasil dari olah TKP serta barang bukti yang terkumpul telah mengarah pada penetapan status tersangka untuk Rifki Azis dalam kasus ini.

Rifki dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. Kini, dia ditahan di Mapolsek Cimanggis.

BACA JUGA:  Truk Tabrak 4 Pemotor di Klapanunggal Bogor, 2 Orang Tewas

“Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan, mulai dari hukuman mati jika terbukti bersalah di bawah Pasal 340, hingga hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, atau minimal 10 tahun,” pungkas Kompol Arief.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gedung Mandala Adhyaksa Diresmikan, Perkuat Layanan Publik

13 April 2026 - 19:36 WIB

Direktur Mitra Patriot Raih TOP CEO BUMD 2026

13 April 2026 - 18:37 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemalakan Sopir Bajaj

LBH BYN Didirikan, AWPI Kota Bekasi Siap Kolaborasi

12 April 2026 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Gelar Halalbihalal, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

12 April 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Buaya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate
Trending di NEWS