KONTEKSBERITA.com – Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau dikenal sebagai Brigadir J, merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan ini dianggap tidak adil dan mengecewakan.
“Keputusan ini tidak mencerminkan pandangan masyarakat,” demikian Kamarudin Simanjuntak mengatakan di Jakarta pada Selasa, (8/8/2023).
Kamarudin menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah menduga bahwa Mahkamah Agung akan mengurangi hukuman Ferdy Sambo karena campur tangan lobi politik.
“Kami sebenarnya telah menduga bahwa putusan akan demikian karena campur tangan lobi politik dan faktor-faktor tersembunyi lainnya. Namun, kami sangat kecewa karena putusan hakim di tingkat Mahkamah Agung masih dapat dipengaruhi oleh upaya lobi seperti ini,” ungkap Kamarudin, sebagaimana dikutip dari sumber Antara.
Kamarudin juga menyebutkan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua. Ia khususnya menyoroti peran Putri Chandrawati yang dianggap sebagai pelaku utama.
Putri awalnya mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian melaporkannya kepada suaminya, dan meminta dua ajudan untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku bagi semua terdakwa, tetapi tidak boleh dilupakan peran Putri. Putri adalah akar permasalahan ini,” tegas Kamarudin.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa tindakan Putri Chandrawati jauh lebih kejam dibandingkan dengan yang lainnya, meskipun hukumannya dikurangi menjadi 50 persen.
Di sisi lain, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dalam pengurangan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Hakim memiliki kebebasan dan kemandirian dalam memutuskan, sehingga campur tangan tidak mungkin terjadi,” kata Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa, (8/8/2023).
Sobandi juga menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah final dan mengikat.
“Keputusan ini telah final dan mengikat,” ungkap Sobandi, mengutip sumber dari Antara.
Meskipun keputusan ini telah final, Sobandi menyebutkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Walaupun biasanya upaya hukum berakhir pada tingkat kasasi, tetapi dalam kasus luar biasa, seperti peninjauan kembali, masih memungkinkan dengan syarat-syarat yang diatur oleh undang-undang,” ujar Sobandi.
Editor: Uje
Sumber: Liputan6