KONTEKSBERITA.com – Meningkatnya keberadaan sepeda listrik di jalan raya telah mendorong perlunya penyusunan regulasi khusus untuk mengatur penggunaannya.
Situasi ini telah memicu keprihatinan mengingat banyaknya anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, yang pada akhirnya dapat mengancam keselamatan mereka sendiri dan orang lain.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menjelaskan bahwa dalam upaya menyusun regulasi ini, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
“Dalam hal ini, kami terus berkomunikasi dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR,” ujar Firman kepada para wartawan, Jakarta Barat, pada Jumat (4/8/2023).
Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur di jalan raya telah menjadi perbincangan hangat.
Firman menyebut bahwa Polri telah mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai respons terhadap hal ini.
“Kami berharap ada penyesuaian keamanan khusus karena di luar negeri, kecepatan sepeda listrik dibatasi, dan biasanya mereka berbagi jalur dengan pejalan kaki, bukan jalan raya,” jelas Firman.
“Sayangnya, kondisi di masyarakat kita belum sepenuhnya memungkinkan hal tersebut, mengingat kondisi infrastruktur jalan kita. Oleh karena itu, anak-anak ini akhirnya harus berhadapan dengan jalan raya, yang tentu saja berisiko,” tambahnya.
Firman mendorong masyarakat Indonesia yang memiliki sepeda listrik untuk tidak membiarkan anak-anak menggunakannya di jalan raya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki risiko yang tinggi.
“Saya ingin mengingatkan kepada masyarakat yang ingin memberikan hadiah sepeda listrik kepada anak-anak mereka, agar lebih baik digunakan di dalam kompleks terlebih dahulu. Mengingat jika tetap digunakan di jalan raya, hal ini akan membawa risiko yang cukup tinggi,” tutupnya.
Editor: Uje