Untuk Lunasi Hutang, Wanita Asal Bekasi Tega Jual Anaknya Usia 14 Hari       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Jul 2023 12:23 WIB ·

Untuk Lunasi Hutang, Wanita Asal Bekasi Tega Jual Anaknya Usia 14 Hari


Konferensi pers Wanita Jual Anak Usia 14 Hari di Mapolrestabes Semarang, pada Selasa (18/7/2023). (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi pers Wanita Jual Anak Usia 14 Hari di Mapolrestabes Semarang, pada Selasa (18/7/2023). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang wanita asal Bekasi yang inisial HI (29 tahun) nekat menjual anaknya yang baru berusia 14 hari dengan harga Rp 30 juta untuk melunasi utangnya.

Ibu yang memiliki empat anak ini mengatakan bahwa dia akan membawa kedua anaknya ke Semarang untuk bekerja. Namun sebenarnya, dia berniat menjual anaknya di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Saya sudah menggunakan Rp 25 juta. Utang saya sekitar Rp 30 juta. Karena saya menggunakan uang orang lain, seperti suatu bentuk arisan, tetapi orang-orang yang meminjam kabur, jadi saya harus bertanggung jawab,” ungkap HI dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, pada Selasa (18/7/2023).

Karena merasa bertanggung jawab atas jumlah uang yang begitu besar, HI terpikir untuk menjual anaknya.

BACA JUGA:  SMSI Indramayu: Media Siber Sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Ia kemudian mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook dan menawarkan untuk diadopsi.

Seorang perempuan yang disebut AP (39 tahun) dari Mranggen, Demak tertarik untuk mengadopsi bayi yang diberi inisial GJA tersebut dan membuat janji pertemuan di Semarang dengan ibu korban.

“Saya memang berniat mengadopsi karena belum memiliki anak. Saya sudah berniat untuk merawat anak ini,” ujar AP.

“Setelah bertemu, HI menyerahkan bayi laki-laki, anak kandungnya, kepada AP dan menerima uang sejumlah Rp 30 juta. Kemudian, tersangka pertama pulang ke Bekasi,” ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada media.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Setu Imbau Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Jelang Ramadan

Setelah kembali ke Bekasi, HI terus ditanyai suaminya tentang keberadaan anak mereka. Rasa bersalah dan penyesalan pun menyelimuti HI.

HI mencoba mencari AP untuk meminta anaknya kembali, tetapi AP telah memblokir kontaknya.

HI kemudian kembali ke Semarang untuk mencari tahu keberadaan AP dan menghubungi pihak hotel, tetapi tidak mendapatkan jawaban.

Merasa putus asa, HI menyerahkan diri dan mendatangi Mapolrestabes Semarang. Dia mengakui telah menjual anaknya dan menyesal atas perbuatannya.

Kemudian, dia memohon kepada polisi untuk membantu mencari anaknya.

“Ketika melapor, dia mengakui bahwa dia telah menjual bayinya yang berusia 14 hari pada Selasa, 11 Juli 2023. Dia mengatakan bahwa dia melakukan tindakan tersebut karena terjepit oleh utang dan tidak tahu harus membayarnya,” kata Wiwit.

BACA JUGA:  Bakesbangpol Kota Bekasi Survei Sekretariat GPN 08 DPC Kota Bekasi, Ainsyam: Terima Kasih

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini menghadapi ancaman Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 yang mengubah UU RI No 23 Tahun 2002.

“Mereka bisa dihukum dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak terancam Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ibu kandung korban dan pembeli hanya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Kami belum dapat membuktikan adanya eksploitasi. Kami akan menerapkan undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Trending di NEWS