Untuk Lunasi Hutang, Wanita Asal Bekasi Tega Jual Anaknya Usia 14 Hari       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 19 Jul 2023 12:23 WIB ·

Untuk Lunasi Hutang, Wanita Asal Bekasi Tega Jual Anaknya Usia 14 Hari


Konferensi pers Wanita Jual Anak Usia 14 Hari di Mapolrestabes Semarang, pada Selasa (18/7/2023). (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi pers Wanita Jual Anak Usia 14 Hari di Mapolrestabes Semarang, pada Selasa (18/7/2023). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang wanita asal Bekasi yang inisial HI (29 tahun) nekat menjual anaknya yang baru berusia 14 hari dengan harga Rp 30 juta untuk melunasi utangnya.

Ibu yang memiliki empat anak ini mengatakan bahwa dia akan membawa kedua anaknya ke Semarang untuk bekerja. Namun sebenarnya, dia berniat menjual anaknya di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Saya sudah menggunakan Rp 25 juta. Utang saya sekitar Rp 30 juta. Karena saya menggunakan uang orang lain, seperti suatu bentuk arisan, tetapi orang-orang yang meminjam kabur, jadi saya harus bertanggung jawab,” ungkap HI dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, pada Selasa (18/7/2023).

Karena merasa bertanggung jawab atas jumlah uang yang begitu besar, HI terpikir untuk menjual anaknya.

BACA JUGA:  Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

Ia kemudian mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook dan menawarkan untuk diadopsi.

Seorang perempuan yang disebut AP (39 tahun) dari Mranggen, Demak tertarik untuk mengadopsi bayi yang diberi inisial GJA tersebut dan membuat janji pertemuan di Semarang dengan ibu korban.

“Saya memang berniat mengadopsi karena belum memiliki anak. Saya sudah berniat untuk merawat anak ini,” ujar AP.

“Setelah bertemu, HI menyerahkan bayi laki-laki, anak kandungnya, kepada AP dan menerima uang sejumlah Rp 30 juta. Kemudian, tersangka pertama pulang ke Bekasi,” ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada media.

BACA JUGA:  Cipta Kondusif Wilayah, Polsek Setu Gelar Operasi Jalanan dan Patroli Biru di Titik Rawan

Setelah kembali ke Bekasi, HI terus ditanyai suaminya tentang keberadaan anak mereka. Rasa bersalah dan penyesalan pun menyelimuti HI.

HI mencoba mencari AP untuk meminta anaknya kembali, tetapi AP telah memblokir kontaknya.

HI kemudian kembali ke Semarang untuk mencari tahu keberadaan AP dan menghubungi pihak hotel, tetapi tidak mendapatkan jawaban.

Merasa putus asa, HI menyerahkan diri dan mendatangi Mapolrestabes Semarang. Dia mengakui telah menjual anaknya dan menyesal atas perbuatannya.

Kemudian, dia memohon kepada polisi untuk membantu mencari anaknya.

“Ketika melapor, dia mengakui bahwa dia telah menjual bayinya yang berusia 14 hari pada Selasa, 11 Juli 2023. Dia mengatakan bahwa dia melakukan tindakan tersebut karena terjepit oleh utang dan tidak tahu harus membayarnya,” kata Wiwit.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Hadiri Rakor Program Tematik Sektor Pertanahan Jabar Tahun 2023

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini menghadapi ancaman Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 yang mengubah UU RI No 23 Tahun 2002.

“Mereka bisa dihukum dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak terancam Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ibu kandung korban dan pembeli hanya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Kami belum dapat membuktikan adanya eksploitasi. Kami akan menerapkan undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Trending di NEWS