Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2023 11:46 WIB ·

Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun


Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana ini kabarnya akan dimasukkan dalam draf RUU ASN yang sedang dalam tahap pembahasan.

Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang fokus pada skema pensiun bagi pegawai honorer.

“Dalam pembahasan ini, kita membahas bagaimana para pegawai honorer non-ASN ke depannya juga dapat memperoleh pensiun,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, seperti yang dilansir pada Selasa (12/7/2023).

“Hal ini sangat penting, sehingga mereka yang telah bekerja akan mendapatkan pensiun. Ini salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, dia menegaskan bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian bagi para pegawai honorer untuk tetap bekerja.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan peningkatan anggaran yang signifikan.

“Tidak akan ada PHK massal, tetapi juga tidak akan ada peningkatan anggaran yang besar,” kata Anas.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yaitu PPPK paruh waktu.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan kekhawatiran akan PHK massal dapat diminimalisir.

Dia memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melindungi 2,4 juta pegawai honorer ini.

Namun, Anas mengakui bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas secara rinci.

Sementara menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan mengirim surat kepada kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji bagi PPPK paruh waktu ini, karena pembahasannya akan dimulai pada tahun 2024.

“Jika tidak ada anggarannya nanti, maka gaji tidak dapat diberikan dan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koperasi Barata: Bung Hatta Sang Proklamator Pemikiran Ekonomi Kerakyatan sebagai Bapak Koperasi Indonesia

19 Juli 2025 - 02:16 WIB

Koperasi Barata

Pengawasan Diperketat untuk Cegah Peredaran Beras Oplosan di Bogor

19 Juli 2025 - 01:17 WIB

Beras Oplosan Bogor

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

18 Juli 2025 - 23:16 WIB

PWI Jabar

Raden Muhammad Alief Firdaus Mewakili Desa Ciledug Raih Penghargaan Peringkat ll Tahfidz Al-Qur’an di MTQ Kecamatan Setu

18 Juli 2025 - 13:50 WIB

MTQ Kecamatan Setu

Pemprov Jabar Sediakan 25 Titik Wifi Publik Gratis, Cek Lokasinya

18 Juli 2025 - 10:49 WIB

WIFI Gratis

Bhabinkamtibmas Desa Ragemanunggal Aipda Marsono S.H Dampingi Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Budiawan, Giat MPLS di SMKN 2 Setu

18 Juli 2025 - 09:51 WIB

MPLS SMKN 2 Setu
Trending di NEWS