Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2023 11:46 WIB ·

Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun


Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana ini kabarnya akan dimasukkan dalam draf RUU ASN yang sedang dalam tahap pembahasan.

Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang fokus pada skema pensiun bagi pegawai honorer.

“Dalam pembahasan ini, kita membahas bagaimana para pegawai honorer non-ASN ke depannya juga dapat memperoleh pensiun,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, seperti yang dilansir pada Selasa (12/7/2023).

BACA JUGA:  Ini Alasan Pemdes dan Kelompok Tani Desa Ciledug Setu Program Ternak Ikan Lele

“Hal ini sangat penting, sehingga mereka yang telah bekerja akan mendapatkan pensiun. Ini salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, dia menegaskan bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian bagi para pegawai honorer untuk tetap bekerja.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan peningkatan anggaran yang signifikan.

BACA JUGA:  Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

“Tidak akan ada PHK massal, tetapi juga tidak akan ada peningkatan anggaran yang besar,” kata Anas.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yaitu PPPK paruh waktu.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan kekhawatiran akan PHK massal dapat diminimalisir.

Dia memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melindungi 2,4 juta pegawai honorer ini.

BACA JUGA:  Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Ratusan Butir Pil Diamankan

Namun, Anas mengakui bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas secara rinci.

Sementara menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan mengirim surat kepada kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji bagi PPPK paruh waktu ini, karena pembahasannya akan dimulai pada tahun 2024.

“Jika tidak ada anggarannya nanti, maka gaji tidak dapat diberikan dan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS