Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun - Konteks Berita

Nasional · 12 Jul 2023 WIB

Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun


Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana ini kabarnya akan dimasukkan dalam draf RUU ASN yang sedang dalam tahap pembahasan.

Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang fokus pada skema pensiun bagi pegawai honorer.

“Dalam pembahasan ini, kita membahas bagaimana para pegawai honorer non-ASN ke depannya juga dapat memperoleh pensiun,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, seperti yang dilansir pada Selasa (12/7/2023).

“Hal ini sangat penting, sehingga mereka yang telah bekerja akan mendapatkan pensiun. Ini salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, dia menegaskan bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian bagi para pegawai honorer untuk tetap bekerja.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan peningkatan anggaran yang signifikan.

“Tidak akan ada PHK massal, tetapi juga tidak akan ada peningkatan anggaran yang besar,” kata Anas.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yaitu PPPK paruh waktu.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan kekhawatiran akan PHK massal dapat diminimalisir.

Dia memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melindungi 2,4 juta pegawai honorer ini.

Namun, Anas mengakui bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas secara rinci.

Sementara menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan mengirim surat kepada kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji bagi PPPK paruh waktu ini, karena pembahasannya akan dimulai pada tahun 2024.

“Jika tidak ada anggarannya nanti, maka gaji tidak dapat diberikan dan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

UMP Naik, Bagaimana Pengaruhnya terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

24 November 2023 - 12:33 WIB

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

9 November 2023 - 13:19 WIB

Suhartoyo Ketua MK

Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

5 November 2023 - 20:35 WIB

Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Paket Kebijakan Pemerintah Atasi Dampak El Nino, Ada Bansos Beras dan BLT

26 Oktober 2023 - 11:41 WIB

Bantuan Pemerintah

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

16 Oktober 2023 - 13:47 WIB

Usia Capres Cawapres

Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

10 Oktober 2023 - 13:55 WIB

Pertalite dan Solar
Trending di Nasional