Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2023 11:46 WIB ·

Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun


Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana ini kabarnya akan dimasukkan dalam draf RUU ASN yang sedang dalam tahap pembahasan.

Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang fokus pada skema pensiun bagi pegawai honorer.

“Dalam pembahasan ini, kita membahas bagaimana para pegawai honorer non-ASN ke depannya juga dapat memperoleh pensiun,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, seperti yang dilansir pada Selasa (12/7/2023).

BACA JUGA:  Maraknya Kasus Penggunaan Tanah Pengairan Tanpa Izin, Lalu Apa Itu Tanah Pengairan?

“Hal ini sangat penting, sehingga mereka yang telah bekerja akan mendapatkan pensiun. Ini salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, dia menegaskan bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian bagi para pegawai honorer untuk tetap bekerja.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan peningkatan anggaran yang signifikan.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Siap Gelar Dialog Publik Soal Transparansi dan Realisasi Dana CSR di Kota Bekasi

“Tidak akan ada PHK massal, tetapi juga tidak akan ada peningkatan anggaran yang besar,” kata Anas.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yaitu PPPK paruh waktu.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan kekhawatiran akan PHK massal dapat diminimalisir.

Dia memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melindungi 2,4 juta pegawai honorer ini.

BACA JUGA:  2.500 Personel Gabungan Dikerahkan Pengamanan Pawai Juara Persib Bandung

Namun, Anas mengakui bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas secara rinci.

Sementara menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan mengirim surat kepada kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji bagi PPPK paruh waktu ini, karena pembahasannya akan dimulai pada tahun 2024.

“Jika tidak ada anggarannya nanti, maka gaji tidak dapat diberikan dan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS