Konteksberita.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat.
Tujuan dari hal ini adalah untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
“Partai politik memiliki posisi strategis melalui calon anggota legislatif, anggota partai, atau simpatisan. Saya percaya bahwa hal ini sangat penting,” ungkapnya di aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, pada Rabu (10/05/2023).
Jajang berharap partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang di Kabupaten Bekasi dapat mencapai target yang ditetapkan oleh KPU RI, yaitu 77,5 persen.
“Minimal melampaui angka tersebut sudah merupakan prestasi bagi kami,” ujarnya.
Selanjutnya, hingga Rabu (10/05/2024), terdapat empat partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Partai-partai politik tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti mengunggah dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon).
“Jadi, semua dokumen diunggah ke Silon, kemudian dokumen Form B yang berisi daftar nama calon dicetak oleh mereka. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan kepada kami dengan surat persetujuan dari DPP yang juga terdapat di Silon, yang menyatakan bahwa ini adalah calon kami,” jelasnya.
Setelah dokumen diunggah ke Silon dan berkas yang diserahkan sudah sesuai, maka berkas pendaftaran tersebut dapat diterima oleh KPU Kabupaten Bekasi.
“Jika ada ketidaksesuaian, kami akan meminta perbaikan,” tambahnya.
Jajang menjelaskan bahwa aplikasi Silon berpusat di KPU RI, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota, KPU hanya sebagai pengguna aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023,” ungkapnya.
Penulis/editor: Uje