KPU Kab Bekasi Harapkan Parpol Tingkatkan Partisipasi Pemilih       

Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 15 Mei 2023 18:28 WIB ·

KPU Kab Bekasi Harapkan Parpol Tingkatkan Partisipasi Pemilih


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat. Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat.

Konteksberita.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat.

Tujuan dari hal ini adalah untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

“Partai politik memiliki posisi strategis melalui calon anggota legislatif, anggota partai, atau simpatisan. Saya percaya bahwa hal ini sangat penting,” ungkapnya di aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, pada Rabu (10/05/2023).

Jajang berharap partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang di Kabupaten Bekasi dapat mencapai target yang ditetapkan oleh KPU RI, yaitu 77,5 persen.

“Minimal melampaui angka tersebut sudah merupakan prestasi bagi kami,” ujarnya.

Selanjutnya, hingga Rabu (10/05/2024), terdapat empat partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Partai-partai politik tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti mengunggah dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon).

“Jadi, semua dokumen diunggah ke Silon, kemudian dokumen Form B yang berisi daftar nama calon dicetak oleh mereka. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan kepada kami dengan surat persetujuan dari DPP yang juga terdapat di Silon, yang menyatakan bahwa ini adalah calon kami,” jelasnya.

Setelah dokumen diunggah ke Silon dan berkas yang diserahkan sudah sesuai, maka berkas pendaftaran tersebut dapat diterima oleh KPU Kabupaten Bekasi.

“Jika ada ketidaksesuaian, kami akan meminta perbaikan,” tambahnya.

Jajang menjelaskan bahwa aplikasi Silon berpusat di KPU RI, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota, KPU hanya sebagai pengguna aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023,” ungkapnya.

 

Penulis/editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

11 November 2024 - 11:51 WIB

Survei TBRC

Survei IDM untuk Pilkada Kaltim, Petahana Hanya Raih 31,6 Persen, Penantang 62,6 Persen

10 November 2024 - 12:13 WIB

Pilkada Kaltim

Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul dalam Survei Terbaru LKPI Untuk Pilkada Bekasi

7 November 2024 - 11:57 WIB

Tri Adhianto

Ratusan HRD dan Serikat Pekerja Optimis, BN Holik-Faizal Bisa Memajukan Kabupaten Bekasi

7 November 2024 - 10:07 WIB

BN Holik

Debat Publik Perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Dijadwalkan Malam Ini

3 November 2024 - 11:14 WIB

Debat Bupati Bekas
Trending di NEWS