Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 15 Mei 2023 18:28 WIB ·

KPU Kab Bekasi Harapkan Parpol Tingkatkan Partisipasi Pemilih


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat. Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat.

Konteksberita.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat.

Tujuan dari hal ini adalah untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

“Partai politik memiliki posisi strategis melalui calon anggota legislatif, anggota partai, atau simpatisan. Saya percaya bahwa hal ini sangat penting,” ungkapnya di aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, pada Rabu (10/05/2023).

Jajang berharap partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang di Kabupaten Bekasi dapat mencapai target yang ditetapkan oleh KPU RI, yaitu 77,5 persen.

“Minimal melampaui angka tersebut sudah merupakan prestasi bagi kami,” ujarnya.

Selanjutnya, hingga Rabu (10/05/2024), terdapat empat partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Partai-partai politik tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti mengunggah dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon).

“Jadi, semua dokumen diunggah ke Silon, kemudian dokumen Form B yang berisi daftar nama calon dicetak oleh mereka. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan kepada kami dengan surat persetujuan dari DPP yang juga terdapat di Silon, yang menyatakan bahwa ini adalah calon kami,” jelasnya.

Setelah dokumen diunggah ke Silon dan berkas yang diserahkan sudah sesuai, maka berkas pendaftaran tersebut dapat diterima oleh KPU Kabupaten Bekasi.

“Jika ada ketidaksesuaian, kami akan meminta perbaikan,” tambahnya.

Jajang menjelaskan bahwa aplikasi Silon berpusat di KPU RI, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota, KPU hanya sebagai pengguna aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023,” ungkapnya.

 

Penulis/editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024

13 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Melki Laka Lena-Johni Asadoma

Praktik Politik Uang di Indonesia, Sebagai Kebiasaan atau Tuntutan?

23 September 2024 - 19:12 WIB

Politik Uang di Indonesia

Mengungkap Pengaruh Politik Uang pada Pilkada

23 September 2024 - 18:46 WIB

Politik Uang Pilkada

Dapat Nomor Urut 3, Paslon Ade-Asep Berharap Pilkada Berjalan Gembira, Sejuk dan Damai

23 September 2024 - 18:13 WIB

Ade Asep

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup & Cawabup Bekasi Pada Kontestasi Pilkada 2024

23 September 2024 - 13:44 WIB

Nomor Urut Calon Bupati Bekasi

BN Holik-Faizal Dapat Nomor Urut 2 Cabup & Cawabup Bekasi, Timses: Oke Gas!

23 September 2024 - 12:27 WIB

BN Holik Faizal
Trending di NEWS