Diduga Akibat Perubahan Hasil Musdes Sepihak, Kinerja PJ dan BPD Desa Cibening Dipertanyakan       

Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 27 Mar 2023 23:01 WIB ·

Diduga Akibat Perubahan Hasil Musdes Sepihak, Kinerja PJ dan BPD Desa Cibening Dipertanyakan


Rapat Musyawarah Desa Cibening dalam Pembentukan Perdes Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cibening. Perbesar

Rapat Musyawarah Desa Cibening dalam Pembentukan Perdes Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cibening.

BEKASI – Kegiatan proses pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terkesan sangat lambat.

Hal ini tak luput dari perhatian masyarakat Desa Cibening yang mengikuti proses PAW kepala desa dari awal sampai saat ini.

Salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa Cibening Bpk Marno Karta Saputra yang biasa di panggil bang Marno mengatakan bahwa proses Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) ini sangat banyak keganjilan dari proses awal sampai saat ini.

BACA JUGA:  KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup & Cawabup Bekasi Pada Kontestasi Pilkada 2024

Marno mengatakan bahwa hasil musdes awal yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak yang di saksikan dari berbagai unsur masyarakat, pihak kepolisian Sektor Setu, Koramil Setu, Kecamatan Setu dan Satpol-PP bahwa dari 12 unsur ketokohan sebagian di hilangkan menjadi 7 unsur ketokohan.

“Dan sudah di sepakati bersama bahwa dari pihak RT, RW, Karang Taruna, PKK dan Posyandu tidak di ikut sertakan sebagai pemilih. Tetapi ketika keluar hasil Perdes yang beberapa point yang sudah di sepakati tidak ada, menjadi ada,” kata Marno.

BACA JUGA:  Politisi Golkar Nusron Wahid: Prabowo Jadi Presiden Kata Gus Dur

Yang sekarang menjadi polemik di masyarakat, lanjut Marno, terkait proses PAW di Desa Cibening, bahwa masyarakat menginginkan hak pilih di kembalikan seluruhnya kepada masyarakat dan unsur tokoh yang ada di wilayah desa Cibening.

“Dan keterwakilan unsur masyarakat harus pyur dari tujuh unsur, adapun keterwakilan tokoh perempuan dan tokoh pemuda tidak di batasi dengan yang ber-SK, karena itu penyempitan dari undang-undang. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada yang mengatur seperti itu,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Raih Suara Terbanyak, Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi

6 Desember 2024 - 11:01 WIB

Ade Kuswara Kunang

PPK Setu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

29 November 2024 - 19:26 WIB

Rapat Pleno Kecamatan Setu

Unggul di Hasil Hitung Cepat, Paslon Bupati Bekasi Ade-Asep Minta Kawal Kotak Suara

27 November 2024 - 23:07 WIB

Paslon Ade Asep

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

11 November 2024 - 11:51 WIB

Survei TBRC

Survei IDM untuk Pilkada Kaltim, Petahana Hanya Raih 31,6 Persen, Penantang 62,6 Persen

10 November 2024 - 12:13 WIB

Pilkada Kaltim
Trending di NEWS