Diduga Akibat Perubahan Hasil Musdes Sepihak, Kinerja PJ dan BPD Desa Cibening Dipertanyakan       

Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 27 Mar 2023 23:01 WIB ·

Diduga Akibat Perubahan Hasil Musdes Sepihak, Kinerja PJ dan BPD Desa Cibening Dipertanyakan


Rapat Musyawarah Desa Cibening dalam Pembentukan Perdes Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cibening. Perbesar

Rapat Musyawarah Desa Cibening dalam Pembentukan Perdes Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cibening.

BEKASI – Kegiatan proses pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terkesan sangat lambat.

Hal ini tak luput dari perhatian masyarakat Desa Cibening yang mengikuti proses PAW kepala desa dari awal sampai saat ini.

Salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa Cibening Bpk Marno Karta Saputra yang biasa di panggil bang Marno mengatakan bahwa proses Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) ini sangat banyak keganjilan dari proses awal sampai saat ini.

BACA JUGA:  Usulan Pj Gubernur Jabar Terkait Nama Pj Bupati Bekasi Ditolak Warga Kabupaten Bekasi

Marno mengatakan bahwa hasil musdes awal yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak yang di saksikan dari berbagai unsur masyarakat, pihak kepolisian Sektor Setu, Koramil Setu, Kecamatan Setu dan Satpol-PP bahwa dari 12 unsur ketokohan sebagian di hilangkan menjadi 7 unsur ketokohan.

“Dan sudah di sepakati bersama bahwa dari pihak RT, RW, Karang Taruna, PKK dan Posyandu tidak di ikut sertakan sebagai pemilih. Tetapi ketika keluar hasil Perdes yang beberapa point yang sudah di sepakati tidak ada, menjadi ada,” kata Marno.

BACA JUGA:  Caleg PKS Milenial Teti Lestari dan Aufa Sabila Hadiri Smart Digital Campaign

Yang sekarang menjadi polemik di masyarakat, lanjut Marno, terkait proses PAW di Desa Cibening, bahwa masyarakat menginginkan hak pilih di kembalikan seluruhnya kepada masyarakat dan unsur tokoh yang ada di wilayah desa Cibening.

“Dan keterwakilan unsur masyarakat harus pyur dari tujuh unsur, adapun keterwakilan tokoh perempuan dan tokoh pemuda tidak di batasi dengan yang ber-SK, karena itu penyempitan dari undang-undang. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada yang mengatur seperti itu,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasbullah Ahmad Soroti Pembangunan SMA Negeri 20 Bekasi yang Belum Lengkap

11 Juli 2026 - 15:58 WIB

DPRD Bekasi Segera Bahas Perda LGBT dan Produk Halal

10 Juli 2026 - 22:00 WIB

Reses di Margahayu, Alit Dorong Solusi Banjir dan Tambah Insentif Kader Posyandu

10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Yenny Kristianti Desak Evaluasi Program Ketahanan Pangan Kota Bekasi

10 Juli 2026 - 08:28 WIB

Yenny Kristianti Dorong Ketahanan Pangan dan Bank Sampah Produktif di Bekasi Barat

9 Juli 2026 - 20:49 WIB

Ahmadi Soroti Kasus Salah Vaksin dan Maraknya LGBT di Bekasi

9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Trending di POLITICAL