Pemkab Bekasi Atur Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Mar 2023 21:26 WIB ·

Pemkab Bekasi Atur Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan


Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi. Perbesar

Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Bekasi selama bulan Ramadan 2023.

Seperti diketahui perubahan jam kerja tersebut tertuang melalui surat edaran Nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan, memasuki pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1444 Hijriah maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ada sedikit perubahan jam kerja pegawai dan ASN Kabupaten Bekasi selama puasa,” kata Dedy Supriyadi ketika dikonfirmasi.

Untuk jam kerja ASN di Pemkab Bekasi dari Senin sampai Jumat masuk mulai pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan jam istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

BACA JUGA: Bangun Kabupaten Layak Anak, Pemkab Bekasi Siapkan Ini

Memasuki waktu istirahat pada hari Jumat akan berbeda waktu istirahat akan lebih awal dimulai sedari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

“Kemudian khusus waktu pulang para pegawai di hari Jumat akan lebih lambat jam untuk kepulangannya, yakni pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni sampai Sabtu, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan bisa pulang pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penetapan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini merupakan tindaklanjut dari edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, dan memperhatikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 06 Tahun 2023.

“Dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu,” katanya.

Dedy mengklaim dengan adanya perubahan jam waktu kerja para ASN di setiap perangkat daerah pemerintahan Kabupaten Bekasi ini tidak akan mengurangi produktivitas dari pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi.

“Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak mengganggu kelancaran untuk penyelenggaraan pelayanan publik,” imbuhnya.

“Saya mengingatkan bagi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan Iangsung terhadap masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya supaya pelayanan tetap berjalan,” tutupnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS