BEKASI – Badan Permusyawaratan desa (BPD) Cibening, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi menggelar rapat musyawarah desa dalam rangka penyusunan peraturan desa (Perdes) pada pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala desa Cibening yang berlangsung di aula kantor desa Cibening, Jum’at (17/2/2023).
Rapat musyawarah desa tersebut di pimpin oleh Ketua BPD Cibening Anton Suryana bersama Pj. Kepala Desa Cibening Abdul Rachmat yang turut dihadiri unsur lembaga/pemerintah kecamatan, segenap unsur lembaga/pemerintahan desa, tokoh serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sebagaimana regulasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 5 Tahun 2018.
“Tujuan musyawarah ini adalah membuat rangkaian acara dimana isinya adalah masyarakat dan lembaga desa untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi yang akan dituangkan pada peraturan desa (Perdes),” kata Anton kepada media, Jum’at (17/2).
BACA JUGA: Mantan Sekdes dan Staft Desa Maju Sebagai Balon Kades Cibening Antar Waktu
Peraturan desa tersebut, kata Anton, akan mengatur jenis, kriteria dan jumlah unsur masyarakat pada kegiatan musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu.
“Selanjutnya pemerintah desa bersama BPD akan membahas hasil rapat dan akan merancang draft peraturan desa yang kemudian di umumkan dan di konsultasikan,” tambah Anton.
Senada disampaikan Pj. Kepala Desa Cibening Abdul Rachmat saat ditemui awak media usai acara.
“Hari ini kita sudah melakukan satu tahapan musyawarah penyusunan Perdesnya, nanti kemudian akan dibahas penyepakatannya hari Selasa depan,” kata Abdul Rachmat.
Nanti setelah disepakati Perdes itu, sambung dia, akan di konsultasikan ke Camat lalu ke dinas (DPMD) sebelum digunakan dan dipublikasikan.
“Dari dinas kalau masih harus ada revisi akan kita perbaiki, kalau tidak ada maka tinggal digunakan oleh desa dan akan dipublikasikan yang merupakan tahapan dari PAW itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Marno dari unsur masyarakat desa Cibening mengatakan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa itu belum di atur secara detail dalam peraturan bupati (Perbup No 5 Tahun 2018).
“Dalam Perbup itu belum diatur secara ditail, namun memang disisipkan bahwa segala sesuatunya dikembalikan pada musyawarah desa. Itu adalah salah satu keputusan tertinggi dalam pengambilan pemilihan kepala desa antar waktu,” jelasnya.
Musyawarah hari ini, kata dia, belum ada hasil yang fix (Tetap). Masih harus dilakukan rapat musyawarah desa tambahan.
“Belum ada yang fix, secara unsur ketokohan menghasilkan delapan unsur ketokohan disepakati yang akan diterapkan disini namun belum dituangkan dalam Perdes itu masih sebatas usulan,” ujarnya.
Dirinya berharap agar pemilihan kepala desa antar waktu dapat berjalan sesuai harapan dengan menjungjung netralitas dalam pemilihan.
“Baik penyelenggara ataupun siapa itu dituntut netralitas. Dari setiap event pemilu segala pemerintahan desa juga harus netral,” pungkasnya. (Red)