BPD Cibening Gelar Musdes Susun Perdes Pilkades Antar Waktu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Feb 2023 00:36 WIB ·

BPD Cibening Gelar Musdes Susun Perdes Pilkades Antar Waktu


Musdes Cibening. Perbesar

Musdes Cibening.

BEKASI – Badan Permusyawaratan desa (BPD) Cibening, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi menggelar rapat musyawarah desa dalam rangka penyusunan peraturan desa (Perdes) pada pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala desa Cibening yang berlangsung di aula kantor desa Cibening, Jum’at (17/2/2023).

Rapat musyawarah desa tersebut di pimpin oleh Ketua BPD Cibening Anton Suryana bersama Pj. Kepala Desa Cibening Abdul Rachmat yang turut dihadiri unsur lembaga/pemerintah kecamatan, segenap unsur lembaga/pemerintahan desa, tokoh serta unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sebagaimana regulasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 5 Tahun 2018.

“Tujuan musyawarah ini adalah membuat rangkaian acara dimana isinya adalah masyarakat dan lembaga desa untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi yang akan dituangkan pada peraturan desa (Perdes),” kata Anton kepada media, Jum’at (17/2).

BACA JUGA: Mantan Sekdes dan Staft Desa Maju Sebagai Balon Kades Cibening Antar Waktu

Peraturan desa tersebut, kata Anton, akan mengatur jenis, kriteria dan jumlah unsur masyarakat pada kegiatan musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu.

BACA JUGA:  SMSI Pusat Terima Kunjungan Tim KPK, Jalin Kerja Sama Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

“Selanjutnya pemerintah desa bersama BPD akan membahas hasil rapat dan akan merancang draft peraturan desa yang kemudian di umumkan dan di konsultasikan,” tambah Anton.

Senada disampaikan Pj. Kepala Desa Cibening Abdul Rachmat saat ditemui awak media usai acara.

“Hari ini kita sudah melakukan satu tahapan musyawarah penyusunan Perdesnya, nanti kemudian akan dibahas penyepakatannya hari Selasa depan,” kata Abdul Rachmat.

BACA JUGA:  860 Guru Sekolah Rakyat Dilantik, Mensos: Guru Komponen Penting Sukseskan Program

Nanti setelah disepakati Perdes itu, sambung dia, akan di konsultasikan ke Camat lalu ke dinas (DPMD) sebelum digunakan dan dipublikasikan.

“Dari dinas kalau masih harus ada revisi akan kita perbaiki, kalau tidak ada maka tinggal digunakan oleh desa dan akan dipublikasikan yang merupakan tahapan dari PAW itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Marno dari unsur masyarakat desa Cibening mengatakan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa itu belum di atur secara detail dalam peraturan bupati (Perbup No 5 Tahun 2018).

“Dalam Perbup itu belum diatur secara ditail, namun memang disisipkan bahwa segala sesuatunya dikembalikan pada musyawarah desa. Itu adalah salah satu keputusan tertinggi dalam pengambilan pemilihan kepala desa antar waktu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Silaturahmi dan Kunjungan Perpisahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

Musyawarah hari ini, kata dia, belum ada hasil yang fix (Tetap). Masih harus dilakukan rapat musyawarah desa tambahan.

“Belum ada yang fix, secara unsur ketokohan menghasilkan delapan unsur ketokohan disepakati yang akan diterapkan disini namun belum dituangkan dalam Perdes itu masih sebatas usulan,” ujarnya.

Dirinya berharap agar pemilihan kepala desa antar waktu dapat berjalan sesuai harapan dengan menjungjung netralitas dalam pemilihan.

“Baik penyelenggara ataupun siapa itu dituntut netralitas. Dari setiap event pemilu segala pemerintahan desa juga harus netral,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengunduran Diri Ketua dan Sekretaris LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi

2 April 2026 - 11:08 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi

Buronan Interpol Inggris Diciduk Setibanya di Bali

1 April 2026 - 10:39 WIB

Buronan Interpol Inggris

Wakil Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jabar di Bandung

31 Maret 2026 - 13:23 WIB

Penyelesaian Konflik Warga Vasana Dengan Pengembang Berakhir Damai

31 Maret 2026 - 08:28 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Pelayanan Publik Nasional,Bukti Kerja Keras ASN

30 Maret 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Terapkan One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026

29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Trending di NEWS