Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jul 2022 13:15 WIB ·

Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal


Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal Perbesar

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang melakukan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal yang berlangsung selama dua hari pada 20-21 Juli 2022.

“Satpol PP dalam hal ini melakukan pendampingan terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang. Dimana ini juga merupakan bagian dari tugas kami untuk memberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal,” kata Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Jumat (22/07/22).

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Beri Arahan Agar Anggota Reskrim Patroli di Malam Hari

Ganda menjelaskan, operasi pasar tersebut berhasil mengamankan sebanyak 11.340 batang rokok ilegal dari beberapa pasar dan pertokoan di sekitar Cikarang Utara, yang kemudian dilakukan penegahan (menunda pengeluaran) dan dibawa ke KPPBC TMP Cikarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Rokok ilegal tersebut terdiri dari beberapa etiket yang tertera dari beberapa merk yang tidak disertai cukai,” katanya.

Dirinya berharap agar masyarakat turut mengambil peran dalam menyaring dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi, masyarakat harus sadar bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan.

“Perlu kesadaran dari masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan juga masyarakat perlu tahu bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan, sebab untuk dapat beredar secara resmi melalui cukai pastinya melalui beberapa tahapan sampai dipastikan aman,” ujarnya.

Ganda menjelaskan, pendampingan operasi pasar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP, berrdasarkan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat serta pelindungan masyarakat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Serta Surat Keputusan PJ Bupati Bekasi No.HK.02.02/Kep.300/Satpol PP/2022 ttg Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Daerah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Red/Pemkab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemdes Ciledug Gelar Acara Maulid dengan Tema “Meneguhkan Semangat Kebersamaan dengan Meneladani Akhlak Rosulullah SAW”

26 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Maulid Nabi Desa Ciledug

Kapolda Metro Jaya Tekankan Empati sebagai Modal Utama Anggota Pamapta

26 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Pamapta

Tragedi Bus Pariwisata di Pemalang, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka

26 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Kecelakaan Bus di Pemalang

Bogor Dukung Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

26 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Fasilitas Pengolahan Sampah

King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

25 Oktober 2025 - 13:06 WIB

King of Nusantara Sultan Paser 18

Banyak Kasus Keracunan, DPRD Jabar Desak Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Diperketat

25 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Keracunan MBG
Trending di NEWS