Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kasus Hepatitis Akut       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mei 2022 15:44 WIB ·

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kasus Hepatitis Akut


Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kasus Hepatitis Akut Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 27 April 2022.

Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam kewaspadaan dini terhadap penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.

BACA JUGA:  Warga di Bogor Ngamuk Datangi Debt Collector Karena Tak Terima Motor Ditarik

Kementerian Kesehatan meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Kasus sindrom penyakit kuning akut ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning, urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga meminta untuk memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

BACA JUGA:  Divisi Humas Polri Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Pihak terkait juga diminta untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat apabila mengalami sindrom penyakit kuning.

Selain itu, diperlukan pembangunan dan penguatan jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.

Dinas Kesehatan, KKP, dan Rumah Sakit diminta untuk segera memberikan notifikasi/laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).

BACA JUGA:  Dishub Kabupaten Bekasi: Layanan BisKita Trans Wibawa Mukti Gratis di 2025

Kewaspadaan ini meningkat setelah adanya laporan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus hepatitis akut yang menyerang anak-anak di Eropa, Amerika, dan Asia.

Kemenkes sedang melakukan investigasi penyebab kejadian hepatitis akut ini melalui pemeriksaan panel virus secara lengkap, sementara Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan epidemiologi lebih lanjut.

Selama investigasi berlangsung, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Seluruh Korban KRL Tersantuni Oleh Jasa Raharja

30 April 2026 - 18:24 WIB

Polsek Cikarang Barat Gelar Police Go To School di SMKN 1 Cikarang Barat, Imbau Siswa Hindari Tawuran dan Narkoba

30 April 2026 - 10:37 WIB

Polsek Cikarang Barat

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS